Progres Kasus Jual Beli Pokir Dipertanyakan Aliansi Mahasiswa Bekasi (AMB) Dilakukan Oleh Oknum Anggota DPRD Kota Bekasi

RD AHMAD SYARIF
26 Mar 2024 12:05
Hukum 0 589
3 menit membaca

Bekasi – Haksuara.co.id – Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.

Aliansi Mahasiswa Bekasi  menyoroti adanya dugaan praktik cawe-cawe oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang disinyalir melakukan transaksi jual-beli paket kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) aspirasi masyarakat.

“Kami Aliansi Mahasiswa Bekasi mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus Penipuan yang di lakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Bekasi yang berinisial M dari partai berlambang burung garuda kepada pihak kepolisian dengan *nomor : LP / B / 1072 – BT / X / 2023 / SPKT / Seks Bks Tim /  Restro Bks Kota / PMJ *  “- Ujar dian Ketua Aliansi Mahasiswa Bekasi kepada awak media, Selasa (26/3/2024 ).

Menurut Dian, panggilan akrabnya, wakil rakyat tersebut seharusnya mengemban amanah untuk bekerja sesuai  dengan tugas dan fungsinya sebagai keterwakilan dari masyarakat Kota Bekasi.

Bukan malah jual beli Pokir apalagi sampai menipu dengan iming iming pokok pikiran masyarakat.

“Anggota Dewan itu seharusnya amanah, taat terhadap aturan yang berlaku. Akan tetapi dengan adanya dugaan kejadian semacam itu, berarti sudah merusak lembaga legislatif dan sudah berapa bulan sejak LP di lakukan belum ada info terbaru kepada publik tentang sejauh mana progres perkembangan kasus nya  dan kami mempertanyakan sejauh mana proses ini sudah berjalan,” kata Dian.

Dengan adanya dugaan praktik jual-beli Pokir yang melibatkan oknum DPRD setempat tersebut, lanjut Dian, sepertinya ada indikasi bahwa oknum itu bermaksud mendapatkan keuntungan secara pribadi dari alih-alih pelaksanaan kegiatan proyek.

“Itu berarti hanya memikirkan kepentingan pribadi saja terkait adanya dugaan jual-beli proyek pokir sejumlah 30 titik yang nilai total anggarannya mencapai Rp. 3,8 Miliar dengan paket yang bervariatif seharga 150 juta rupiah,” ungkap Dian.

Dian pun dengan tegas mendesak aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum anggota dewan tersebut.

“Karena oknum dewan tersebut diduga telah melanggar hukum atas penggelapan dan penipuan alih-alih proyek pokir,” katanya.

Dian juga menyarankan agar DPC, DPD hingga DPP Gerindra mempertimbangkan dan mengambil keputusan tegas terhadap oknum anggota dewan dimaksud untuk memecat oknum anggota dewan yang bermasalah tsb.

“Kami mendesak agar DPC, DPD hingga DPP Gerindra mempertimbangkan untuk mengambil keputusan tegas kepada anggota dewan dimaksud demi menjaga nama baik partai Gerindra itu sendiri,” tegas Dian.

“Kami minta DPC Gerindra Kota Bekasi segera melakukan langkah tegas untuk memecat oknum anggota dewan tsb karena masih banyak figur yang baik di gerindra yang bisa mewakili aspirasi masyarakat Kota Bekasi, dan masyarakat Kota Bekasi tidak butuh dewan yang nipu nipu rakyat kerjaan nya,” tandasnya.

rdahmadsyarif

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x