Keterangan gambar : Foto Baliho Caleg MHA alias Ari /dmk
Tebingtinggi, Liputan4.com – Oknum Anggota DPRD Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara Partai Gerindra berinisial MHA atau yang akrab disapa Ari yang juga maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai yang sama dari Dapil Rambutan tampak harus bersiap siap.
Namun kali ini, Ari bukan bersiap siap untuk menjadi Anggota DPRD kembali, akan tetapi Ari harus bersiap siap menjalani proses hukum yang telah menantinya.
Pasalnya, Ari alias MHA dilaporkan ke Polres Tebingtinggi, Polda Sumut oleh seorang wanita berinisial YEL warga kelurahan Bagelen atas dugaan penipuan pada jumat (19/01/2024) yang lalu.
Namun, karena Ari ikut menjadi calon legislatif (Celeg), maka proses hukum yang akan dijalaninya harus ditunda hingga selesai pemilu 2024.
Kasat Reskrim AKP JR Silalahi saat dikonfirmasi Liputan4.com mengatakan, kepada saksi sudah dilakukan pemeriksaan, namun terlapor (Ari red) belum diperiksa karena terlapor masih dalam keadaan mengikuti Caleg.
” Ia saksi sudah kita periksa” Ucapnya.
Namun, terlapor atau MHA alias Ari belum dilakukan pemeriksaan karena pelapor sedang menjadi calon legislatif (caleg).
” Terlapor belum kami periksa, karena terlapor masih Caleg” Tandasnya.
Diketahui, Penundaan proses hukum terhadap Caleg telah dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, YEL selaku pelapor telah melaporkan Ari alias MHA atas dugaan penipuan ke Polres Tebingtinggi pada, jumat (19/01/2024).
Lapor dugaan penipuan tersebut tertuang di surat Laporan Polisi Nomor STTLP/B/25/1/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT.
Atas dugaan modus penipuan yang dilakukan Ari alias MHA tersebut, YEL mengalami kerugian uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Diceritakan YEL, awalnya Ari mengatakan bisa mengurus dirinya untuk lulus masuk PPPK. Atas dasar ucapan Ari tersebut, akhirnya YEL percaya dan memberikan uangnya dengan cara mentransfer ke rekening atas nama MHA.
” Cepat lah dikirim 20 juta, Saya mau ke Medan ini antarkan uangnya” Ucap Yel menirukan ucapan Ari saat meminta uang untuk di transfer.
Namun, karena Yel tidak memiliki uang sebanyak yang diminta Ari, Kemudian Yel memohon agar dapat dikurangi menjadi Rp10 juta.
” Saya kan tim sukses (TS) istri Pak Ari yang menjadi caleg. terus saya bilang sama Pak Ari dirumahnya, saya sedang mengikuti PPPK. Jadi, Pak Ari berjanji akan membantu meluluskan saya. Kemudian pada tanggal 1 november 2023 pak Ari menelfon saya meminta uang sebesar Rp20.000.000 dengan alasan akan berangkat ke Medan. Karena uang saya tidak ada sampai sejumlah Rp20.000.000, terus Dia (Ari red) meminta uang Rp10.000.000 agar di transfer hari itu juga bang. Jadi saya meminta tolong ke suami saya untuk mengirimkan uang ke rekening pak Ari” Ungkapnya di kediamannya beberapa hari lalu. (Dmk)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Proses Hukum Menanti Oknum Anggota DPRD Tebingtinggi Partai Gerindra Usai Pemilu Wartawan: SARIANTO DAMANIK
Tidak ada komentar