HSuara.co.id Jateng
25/7/2025
Kota Pekalongan
Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan melakukan pekerjaan fisik perluasan dan penyempurnaan Labkesda dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.442.824.800,00. Proyek ini dikerjakan oleh CV Setya Mukti dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan waktu pengerjaan 150 hari kalender.
Namun, proyek ini menuai pertanyaan karena kurangnya transparansi informasi, seperti tanggal kontrak yang tidak disebutkan dan penulisan kecamatan yang tidak ada di papan proyek. Selain itu, lokasi proyek yang berdekatan dengan permukiman juga memunculkan kekhawatiran karena tidak adanya police line atau pagar pembatas di area galian apabila ada anak kecil bermain pada malam hari di karenakan lokasi tersebut berdekatan dengan pemukiman.
Sedangkan
CV Setya Mukti yang mengerjakan proyek Labkesda tersebut di sinyalir pernah diberitakan oleh salah satu media online mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan yang diduga roboh pada tahun 2015 silam.
Hal ini pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan dan konsultan pengawas harus mengawasi proyek Perluasan dan penyempurnaan Labskesda Kota Pekalongan ini dengan ketat dan memberikan teguran terkait tidak di pasangnya pagar pembatas galian untuk keselamatan masyarakat di wilayah tersebut.
Menurut keterangan dari seorang pekerja menyatakan bahwa dirinya sudah bekerja sekitar sepuluh hari, tetapi tidak mengetahui siapa pelaksana lapangan.
Sementara itu, pihak konsultan pengawas menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi proyek ini dengan sungguh-sungguh, terutama setelah mendengar kabar tentang pengalaman CV Setya Mukti di masa lalu, dan nanti kita akan tegur soal tidak di pasangnya pembatas galian dengan permukiman. Ungkapnya
Dengan demikian, penting bagi pemerintah Kota Pekalongan untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan dengan transparan, ramah lingkungan, dan sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan. Pengawasan yang ketat dan transparansi informasi sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan proyek ini.
Pihak Penyedia jasa/Kontraktor dan Dinas Terkait belum bisa di konfirmasi
Penulis: Karnadi Laheng dan TIM
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media liputan4.com Jateng,
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””