Haksuara.co.id, Sumenep – Geram dengan banyaknya tambang galian c ilegal yang aktif beroperasi. Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutupnya.
“Kami Komisi III DPRD Sumenep sudah bersepakat untuk memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Karena Galian C yang ada di Sumenep rata-rata belum berizin,” kata Wiwid Harjo Yudanto, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Rabu (9/4/2025).
Ia menyampaikan, rekomendasi menjadi dasar penegak hukum untuk menindak para pelaku petambang yang tidak mengurus izin pertambangan .
“Rekomendasi itu akan di konsep secara matang, karena saat ini anggota masih kondisi reses. Setelah itu kami segera rampungkan rekomendasi tersebut,” ungkapnya.
Pihak menegaskan, Hal ini bagian dari wilayah Kabupaten Sumenep, kami akan menindaklanjuti ke polres Sumenep. Selain itu kalaupun nanti ini menjadi ranahnya Polda Jatim, kami minta polres Sumenep untuk menindaklanjutinya. Karena ini untuk kenyaman bersama dan demi menjaga lingkungan kabupaten Sumenep lebih baik kedepannya.
“Ini tidak bisa saling lempar sana lempar sini. Ini bentuk keperpihakan kepada Kabupaten Sumenep. Yang jelas kabupaten Sumenep ada tim, baik di pimpinan daerah atau Tim penegakannya bisa duduk bareng membicarakan bersama stakeholder yang berkompeten,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan, untuk perizinan dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Kami sebagai DPRD Sumenep punya hak pengawasan. Tentu eksekutornya tidak ada pada kami. Tambang yang berizin yang pasti ilegal.
“Para penambang yang tidak memikirkan dampak kerusakan yang timbul akibat penambangan galian c. Untuk segera memberhentikan sementara aktivitasnya sebelum ada izin dan APH segera tindak,” tutupnya.