Palembang – Viralnya seorang oknum “AD” yang merupakan seorang penyelenggara EO (Event Organizer) yang telah menghina (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat serta melecehkan sebuah karya jurnalistik para insan pers media dengan sebuah kata – kata “LSM DAJJAL” dan “BERITA SAMPAH”. Relawan Prabowo (REPRO) wilayah Sumatera Selatan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) wilayah lubuk linggau segera menetapkan oknum “AD” sebagai tersangka yang telah melakukan indikasi dugaan melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat (2) UU/No 1/2024 tentang menyebarluaskan informasi digital yang mengandung unsur kebencian dan permusuhan yang menyeret karya jurnalistik sedangkan Pasal 27 ayat (3) Jo. pasal 45 ayat (3) pencemaran nama baik insan pers media dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) merupakan organisasi yang telah diatur oleh UU Nomor 17 Tahun 2013.
Astuti selaku Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) lubuk linggau menjelaskan kepada awak media ” Viralnya seorang oknum “AD” yang terindikasi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dimana seorang oknum “AD” dengan jelas menghina suatu organisasi yang diakui oleh negara dan melecehkan sebuah karya jurnalistik insan pers dengan menuliskan sebuah kata – kata “LSM DAJJAL” dan “BERITA SAMPAH” di laman MEDSOS (Media Sosial) terbuka serta di lihat oleh seluruh masyarakat indonesia. Di sini kami hanya mempertanyakan dimana hukum yang ada di wilayah lubuk linggau, ketika seorang oknum “AD” yang terkesan kebal hukum dan hanya melaksanakan video permintaan maaf saja tanpa diberi efek jera sedangkan masyarakat miskin dan kecil sebagian besar dikenakan efek jera secara hukum yang berlaku. Disini kami meminta keadilan serta kesetaraan hukum tanpa pilih kasih ”
Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) provinsi Sumatera selatan yaitu H. Satria Amri Ramadhan, S. IP. MM juga menjelaskan kepada awak media ” Dalam dunia bisnis apalagi yang bergerak EO (Event Organizer) merupakan suatu kegiatan yang baik serta membantu negara dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 2020. Akan tetapi, Oknum “AD” tidak memiliki jiwa Profesional Attitude dalam berkomunikasi baik secara langsung maupun secara digital, sehingga saudara “AD” melontarkan kata – kata yang tidak enak dibaca dan didengar. Kami hanya berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) melakukan hukum yang sesuai dan seadil – adilnya “.

							











