Scroll untuk baca artikel
Nasional

Rocky Gerung: Tangkap Koruptornya, Jangan Batalkan MBG, BGN Benahi Tata Kelola dan Awasi Dapur

×

Rocky Gerung: Tangkap Koruptornya, Jangan Batalkan MBG, BGN Benahi Tata Kelola dan Awasi Dapur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadapi sorotan publik terkait dugaan praktik percaloan, transparansi anggaran, kualitas makanan, hingga kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan program tersebut.

Di tengah kritik itu, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan melakukan pembenahan tata kelola, menertibkan kemitraan, dan memperkuat pengawasan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pengamat politik Rocky Gerung menekankan pentingnya memisahkan tujuan program dari dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaannya.

Dalam pemberitaan Sewaktu.id, Rocky menyampaikan, “Jika ada korupsi, berantas korupsinya, tangkap koruptornya, bukan membatalkan programnya.”

Pernyataan tersebut menempatkan penindakan terhadap dugaan korupsi dan keberlanjutan program sebagai dua persoalan yang perlu ditangani secara bersamaan.

Namun, mempertahankan tujuan pemenuhan gizi masyarakat juga harus disertai evaluasi terbuka, pengawasan ketat, dan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Dugaan penyimpangan tidak boleh langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum dibuktikan.

Sebaliknya, kritik mengenai tata kelola dan keselamatan pangan juga tidak semestinya diabaikan hanya karena MBG memiliki tujuan sosial.

Bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk menyediakan makanan yang aman dan bergizi, bukan justru tergerus oleh pungutan yang tidak semestinya atau praktik kemitraan yang merugikan penerima manfaat.

*Sudaryono Soroti Dugaan Praktik Percaloan dan Potongan Mitra*

Sorotan terhadap dugaan penyimpangan MBG juga datang dari Kepala BGN Sudaryono. Pemerintah mengidentifikasi persoalan dalam mekanisme kemitraan yang diduga melibatkan yayasan perantara dan oknum yang memanfaatkan akses persetujuan titik SPPG.

Dalam siaran pers resmi BGN pada 2 Oktober 2026, Sudaryono menjelaskan adanya kasus ketika yayasan meminta setoran atau potongan kepada mitra yang telah mengeluarkan modal untuk membangun dapur.

“Ada mitra, dia dipotong 1.500, ada yang dipotong 2.000, bayangkan\! Yang terjadi adalah karena dipotong, dia makan menunya itu dikurangi kualitasnya. Ini tidak boleh lagi terjadi,” kata Sudaryono.

Menurut BGN, potongan yang tidak semestinya berpotensi menambah beban biaya operasional dan memengaruhi kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.

BGN menyatakan akan mengevaluasi mekanisme kemitraan dan memperbarui perjanjian kerja sama untuk mencegah praktik yang merugikan mitra maupun pelaksanaan program.

Sudaryono juga menegaskan bahwa yayasan yang tidak berkontribusi terhadap operasional, tetapi hanya meminta setoran, dapat diputus kerja samanya sesuai hasil evaluasi.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola MBG tidak cukup dijawab dengan mempertahankan keberadaan program.

Pemerintah juga harus memastikan mekanisme kemitraan tidak membuka ruang bagi pungutan ilegal, konflik kepentingan, atau pengurangan kualitas makanan.

*CCTV dan AI Diuji untuk Mengawasi Dapur MBG*

Upaya lain yang dilakukan BGN adalah mengintegrasikan kamera pengawas atau CCTV dari dapur SPPG ke pusat pemantauan.

Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga direncanakan untuk membantu mengawasi kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).

ANTARA melaporkan pada 20 Oktober 2026 bahwa BGN sedang menguji coba integrasi CCTV dari sekitar 70 dapur SPPG.

Sudaryono menjelaskan bahwa pengawasan mencakup persiapan bahan makanan, proses memasak, kebersihan petugas, hingga pencucian wadah makanan.

“Ada sekitar 70-an dapur yang kita piloting untuk CCTV-nya kita tarik ke pusat, kita kasih artificial intelligence (AI) sehingga kita bisa memonitor standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.

Sistem tersebut diharapkan membantu mengidentifikasi ketidakpatuhan terhadap SOP dan memperkuat evaluasi terhadap petugas dapur, kepala SPPG, serta mitra yayasan.

BGN juga menyatakan berupaya menghubungkan perangkat CCTV yang sudah tersedia untuk menghindari pengadaan perangkat baru dalam skala besar.

Meski demikian, pemantauan berbasis teknologi tetap perlu dilengkapi inspeksi lapangan, pemeriksaan sanitasi, pengujian keamanan pangan, dan tindak lanjut terhadap temuan.

CCTV tidak dapat dengan sendirinya memastikan makanan bebas dari kontaminasi mikrobiologis atau bahan berbahaya.

*BGN Perketat Disiplin Petugas dan Standar Keamanan Pangan*

Selain menertibkan kemitraan, BGN mengklaim melakukan pembenahan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan petugas yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan perbaikan mencakup kedisiplinan ASN, koordinator wilayah, kepala SPPG, serta penindakan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Perbaikan tata kelola MBG terus berjalan, yang kurang kami benahi di bawah kepemimpinan yang baru, mulai dari perbaikan kedisiplinan ASN, koordinator wilayah, hingga kepala SPPG,” kata Tysa, sebagaimana dikutip ANTARA pada 20 Oktober 2026.

BGN juga mengatur jam kerja kepala SPPG agar menyesuaikan dengan operasional dapur, yakni pukul 02.00–08.00 dan 17.00–19.30.

Selain itu, wadah makanan diwajibkan memuat informasi batas waktu konsumsi serta keterangan mengenai ketentuan makan di tempat dan larangan membawa pulang makanan.

Dalam laporan yang sama, BGN menyebut telah menutup sementara 1.276 SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) per 30 September 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan persyaratan kebersihan dan keamanan pangan.

Namun, efektivitasnya tetap perlu dinilai melalui hasil pemeriksaan, kepatuhan terhadap SOP, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan.

*Kasus Keracunan MBG Harus Ditangani Berbasis Bukti*

Di tengah upaya pembenahan, kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi makanan MBG tetap menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan. Keselamatan penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah, harus menjadi prioritas dalam setiap tahap penyelenggaraan program.

Setiap dugaan keracunan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan medis, penelusuran makanan yang dikonsumsi, pemeriksaan sampel apabila tersedia, serta investigasi terhadap proses pengolahan dan distribusi.

Penyebab kejadian tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan unggahan media sosial atau kesamaan waktu munculnya gejala.

Kesimpulan harus merujuk pada hasil pemeriksaan yang relevan dan keterangan otoritas berwenang.

Pencegahan juga perlu dilakukan sejak pemilihan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi ke sekolah.

Kebersihan peralatan dan petugas, pengendalian suhu, serta ketepatan waktu konsumsi merupakan bagian penting dari sistem keamanan pangan.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif harus dilakukan sesuai tingkat risikonya. Perbaikan prosedur, pelatihan ulang, penghentian sementara operasional, hingga penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan.

Dengan pendekatan tersebut, setiap insiden dapat menjadi bahan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa, bukan sekadar bahan perdebatan politik.

*Anggaran dan Dampak Gizi MBG Perlu Transparan*

Pertanyaan publik mengenai besaran anggaran per porsi, kualitas menu, dan dampak MBG terhadap status gizi juga perlu dijawab dengan data yang terbuka.

Evaluasi anggaran harus memperjelas alokasi untuk bahan makanan, pengolahan, distribusi, tenaga kerja, dan komponen operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi diperlukan agar publik dapat menilai apakah dana yang digunakan sebanding dengan kualitas makanan yang diterima.

Sementara itu, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau banyaknya penerima manfaat.

Penilaian perlu mempertimbangkan kecukupan gizi, variasi menu, kualitas bahan, konsistensi distribusi, dan keamanan pangan.

Dampak terhadap stunting juga perlu dievaluasi berdasarkan indikator yang relevan dan memperhitungkan faktor lain, seperti kondisi kesehatan, sanitasi, pola konsumsi, serta akses layanan kesehatan.

Karena itu, klaim keberhasilan maupun kegagalan program perlu ditopang data yang memadai.

Keterbukaan hasil evaluasi dapat menjadi cara untuk menjawab kritik secara substantif sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

*Pembenahan MBG Harus Terukur dan Akuntabel*

Rangkaian langkah BGN, mulai dari penertiban dugaan praktik percaloan, pembaruan mekanisme kemitraan, integrasi CCTV, penegakan SOP, hingga penutupan sementara dapur yang belum memenuhi persyaratan higiene sanitasi, merupakan bagian dari upaya memperbaiki pelaksanaan MBG.

Namun, keberhasilan pembenahan tidak cukup diukur dari banyaknya kebijakan yang diumumkan.

Pemerintah perlu menyampaikan hasil pengawasan secara berkala, termasuk jumlah pelanggaran yang ditemukan, tindak lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, dan hasil evaluasi kualitas makanan.

Masyarakat juga perlu mendapatkan akses terhadap saluran pengaduan yang jelas dan informasi mengenai tindak lanjut laporan.

Dengan demikian, kritik dapat menjadi masukan untuk memperbaiki program, sementara informasi yang belum terverifikasi tidak langsung diperlakukan sebagai fakta.

Pada akhirnya, mendukung tujuan pemenuhan gizi masyarakat tidak berarti mengabaikan persoalan tata kelola.

Sebaliknya, tuntutan transparansi, penindakan terhadap penyimpangan, dan jaminan keamanan pangan merupakan bagian penting dari upaya memastikan program berjalan sesuai tujuannya.

Sebagaimana ditekankan Rocky Gerung, dugaan korupsi harus ditangani dengan menindak pelakunya, bukan semata-mata menjadikan keberadaan program sebagai sasaran.

Namun, prinsip tersebut perlu berjalan beriringan dengan evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban penyelenggara.

Keberlanjutan MBG harus dibuktikan melalui perbaikan nyata: makanan yang aman dan bergizi, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, kemitraan yang bersih, serta pengawasan yang melindungi penerima manfaat.