MAKASSAR—Mengantisipasi terjadinya tindakan atau hal-hal yang melanggar aturan hukum maupun norma agama pada tanggal 14 Februari yang biasa sebagian kalangan anak muda menyebutnya sebagai hari Valentine atau kasih sayang.
Jajaran tim Satpol PP Kota Makassar mendatangi sejumlah tempat usaha ritel seperti supermarket, minimarket, termasuk apotek untuk memberikan imbauan tentang penataan penjualan alat kontrasepsi, pada Senin (12/2/2024).
Kegiatan ini digelar Bidang PPUD Satpol PP dengan menyisir minimarket di bilangan jalan Metro Tanjung Bunga
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar Ikhsan NS menyebutkan personel yang dikerahkan turun ke minimarket, supermarket, swalayan, maupun apotek, membawa imbauan Pemerintah Kota Makassar.
“Tim ini meminta tempat-tempat usaha tersebut tidak menjual bebas alat kontrasepsi khususnya kepada anak di bawah umur. Pegawai atau karyawan usaha tersebut juga diminta lebih selektif dalam menjual alat kontrasepsi,” kata Ikhsan.
Dia juga meminta agar penjual meminta konsumen untuk memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika ingin membeli alat kontrasepsi.
“Meminta konsumen memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika ingin membeli alat kontrasepsi. Selain itu Satpol PP mengimbau usaha-usaha tersebut tidak memajang secara terbuka alat kontrasepsi yang dijualnya,” pungkasnya. (*/4dv)
Tidak ada komentar