PAMEKASAN – Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Gerbang Salam kembali membuahkan hasil signifikan. Hanya dalam kurun waktu satu hari, jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di tiga lokasi berbeda pada Senin, 11 Mei 2026.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengonfirmasi bahwa serangkaian penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif anggota di lapangan.
Kronologi Pengungkapan :
1. Penangkapan Pertama (Ds. Buddagan)
Sekira pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku BP (23) di sebuah teras rumah di Desa Buddagan, Pademawu. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 8 butir pil ekstasi logo Marvel (berat ± 4,00 gram) yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit iPhone hitam.
2. Penangkapan Kedua (Ds. Lawangan Daya)
Berselang 30 menit, tepatnya pukul 14.00 WIB, tim bergerak ke sebuah kamar kost di Desa Lawangan Daya, Pademawu. Petugas berhasil menciduk terduga pelaku AF (24), seorang oknum mahasiswa. Di lokasi ini, ditemukan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi logo Heineken (berat ± 6,46 gram) yang disembunyikan di dalam helm warna hitam.
3. Penangkapan Ketiga (Kec. Kadur)
Puncak operasi terjadi pukul 14.30 WIB di dalam sebuah minimarket di Jl. Raya Kadur. Petugas mengamankan terduga pelaku IF (29), yang juga berstatus mahasiswa. Dari penggeledahan, ditemukan 21 butir pil ekstasi logo Marvel (berat ± 10,50 gram) di dalam tas milik terduga pelaku.
”Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari ketiga terduga pelaku adalah 44 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 20,96 gram. Ketiga terduga pelaku ini diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Pamekasan dengan modus operandi menyimpan barang terlarang tersebut untuk dijual kembali kepada pemesan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
IPDA Yoni menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan.
Para terduga pelaku terancam jeratan hukum yang berat, yakni :
– Pasal 114 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
– Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
– Subsider Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Pamekasan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas di atasnya,” tegas IPDA Yoni menutup keterangannya.












