JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres tetap berusia minimal 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan keputusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan itu tidak konsisten dengan putusan sebelumnya.
“Putusan ini jelas tidak konsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang menyatakan berkaitan dengan syarat usia pejabat publik bahwa itu bukan kewenangan MK, melainkan open legal policy dari pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah. Ini jelas sangat disesalkan dan disayangkan,” kata Hidayat dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Hidayat menyebut keputusan MK ini berpotensi menabrak prinsip penting dalam tuntutan reformasi yaitu KKN.
“Putusan ini berpotensi menabrak prinsip penting hadirnya salah satu tuntutan reformasi yaitu menolak KKN. Yang ditolak bukan hanya Korupsi, dan Kolusi tapi juga ‘nepotisme’,” ungkapnya.
Tidak ada komentar