BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Mira Irawati binti H. Oding yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/1/2026), menuai sorotan tajam dari pihak korban.
Persidangan yang beragendakan pemeriksaan keterangan saksi dinilai menyisakan banyak tanda tanya karena kembali digelar tanpa menghadirkan saksi kunci, Yayat Sumirat.
Padahal, pada persidangan sebelumnya majelis hakim telah meminta jaksa penuntut umum untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang disebut-sebut sebagai figur sentral dalam perkara tersebut. Namun hingga sidang kali ini berlangsung, kehadiran Yayat Sumirat kembali nihil.
Korban perkara, Mochamad Luthfi Haffiyan, mengaku heran dengan arah jalannya persidangan. Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan yang semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Mulai dari tidak dihadirkannya saksi kunci, pergantian majelis hakim, hingga jaksa yang menangani perkara, semuanya terasa janggal,” ungkap Luthfi kepada awak media.
Ia menilai, absennya Yayat Sumirat berpotensi mengaburkan fakta materiil perkara. Terlebih, dalam persidangan sebelumnya, kehadiran saksi tersebut dinilai krusial untuk mengurai peran para pihak dalam kasus ini.
Sidang kali ini sendiri diwarnai dengan pemeriksaan intensif terhadap terdakwa. Jaksa penuntut umum terlihat mencecar Mira Irawati dengan berbagai pertanyaan seputar kronologi perkara. Namun, menurut Luthfi, beberapa keterangan yang disampaikan terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang ia alami.
“Ada pernyataan terdakwa yang menyebut saya pernah menagih dengan membawa preman. Itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Luthfi juga mengklaim memiliki sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan saksi kunci. Mulai dari percakapan elektronik, dokumentasi foto, hingga bukti transfer dana ke rekening keluarga Yayat Sumirat yang disebut dilakukan oleh terdakwa.
Di sisi lain, kuasa hukum Mira Irawati, Suarman Gulo, SH, MH, CPN, memilih tidak mengajukan pertanyaan dalam persidangan kali ini. Ia menilai, tanpa kehadiran Yayat Sumirat, pemeriksaan perkara menjadi tidak maksimal.
“Sejak awal kami menekankan bahwa saksi mahkota, Yayat Sumirat, harus dihadirkan. Tanpa dia, rangkaian peristiwa hukumnya menjadi tidak utuh,” ujarnya.
Suarman bahkan menyebut, kliennya tidak akan terseret perkara pidana jika keterlibatan saksi kunci tersebut dapat dibuka secara terang benderang. Ia menegaskan bahwa hubungan antara korban dan terdakwa bermula dari perantara pihak lain.
“Korban dan klien saya tidak pernah saling mengenal sebelumnya. Yang menjanjikan dan mengiming-imingi keuntungan usaha adalah Yayat Sumirat, bukan ibu Mira. Bahkan klien saya telah mengembalikan dana sebesar Rp195 juta,” jelasnya.
Ia pun mempertanyakan sikap jaksa yang hingga kini belum mampu menghadirkan saksi kunci tersebut. Meski demikian, persidangan dipastikan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
“Dalam sidang hari ini kami hanya mengikuti proses yang ada, meskipun masih banyak hal penting yang belum tergali,” pungkas Suarman. (Red)












