Soal Putusan MK, Gibran Tegaskan Bukan Hanya Dirinya yang Berpeluang Maju Pilpres

HAK SUARA
17 Okt 2023 16:26
Ragam 0 147
2 menit membaca

SURAKARTA, JITUNEWS.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.

Putusan MK itu langsung ditanggapi oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang maju di Pilpres 2024. Ia menyebut bukan hanya dirinya yang berpeluang namun juga wali kota/bupati daerah lain yang berusia di bawah 40 tahun.

“Yang punya peluang bukan hanya saya. Banyak (kepala daerah) di Jawa Tengah yang di bawah 40 tahun,” kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (17/10/2023).

Gibran lantas menyebut sejumlah nama kepala daerah yang juga berusia dibawah 40 tahun. Ia menyebut nama Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan nama-nama lainnya.

Terkait langkah politiknya usai MK mengabulkan uji materi Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres, ia mengaku akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak terlebih dahulu.

“Ditunggu besok, ya, ini bukan masalah pribadi. Kami harus konsultasi dengan banyak orang,” ujarnta.

Saat disinggung terkait pinangan dari partai politik lain, Gibran enggan menanggapinya. Ia mengaku masih fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

“Jangan fokus ke saya saja, tadi saya sebutkan bupati, wali kota, banyak banget. Saya santai, masih harus menyelesaikan kerjaan di sini dulu,” bebernya.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x