JAKARTA – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya terkait istilah “survival mode” belakangan ramai diperbincangkan publik dan memunculkan beragam tafsir.
Sebagian pihak menilai istilah tersebut sebagai sinyal adanya tekanan ekonomi serius, bahkan dikaitkan dengan potensi krisis. Namun, pemaknaan tersebut dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru.
Dalam konteks kebijakan ekonomi, “survival mode” justru mencerminkan sikap kehati-hatian pemerintah dalam menghadapi dinamika global yang penuh ketidakpastian. Pendekatan ini bukanlah indikasi krisis, melainkan strategi bertahan (strategi bertahan) untuk memastikan stabilitas tetap terjaga tanpa ruang bagi kesalahan kebijakan.
Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dini.
Di tengah tekanan global seperti perlambatan ekonomi, fluktuasi harga komoditas, hingga ketegangan geopolitik, disiplin fiskal menjadi kunci utama agar perekonomian nasional tetap resilien.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kondisi ini menuntut keseriusan penuh dari pemerintah dalam mengelola berbagai kebijakan. Tidak ada lagi ruang untuk mencoba-coba atau bersikap longgar dalam pelaksanaan program.
“Artinya kita enggak boleh main-main lagi. Artinya kalau kita nggak ada ruang atau nggak ada luxury untuk bermain-main lagi dengan segala peluang yang kita bisa buat. Kalau pajaknya main-main, hancur kita,” kata Purbaya dalam Media Briefing di BPPK Purnawarman Kampus, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (26/4).
Lebih jauh, “survival mode” bukanlah respons reaktif atas krisis yang telah terjadi, melainkan langkah antisipatif.
Dalam praktik ekonomi global, pendekatan ini dikenal sebagai Fiscal Consolidation atau pengetatan Fiskal sebuah strategi yang lazim diterapkan banyak negara untuk menjaga keseimbangan anggaran, mengendalikan utang, serta memperkuat kepercayaan pasar.
Kebijakan seperti ini justru dilakukan sebelum tekanan membesar.
Dengan kata lain, pemerintah memilih memperketat disiplin sejak awal agar risiko krisis dapat dicegah, bukan ditangani setelah terjadi.
Di Indonesia, komitmen tersebut tidak berhenti pada narasi. Pemerintah telah menerjemahkan “survival mode” ke dalam langkah konkret melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah.
Satgas ini bertugas memastikan program prioritas berjalan lebih cepat, tepat sasaran, serta berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini menunjukkan bahwa strategi bertahan tidak hanya sebatas konsep, tetapi juga diikuti dengan eksekusi yang terstruktur dan terukur.
Di sisi lain, polemik yang muncul sebelumnya termasuk isu wacana pajak di jalur pelayaran internasional seperti Selat Malaka menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi kebijakan perlu dipahami secara utuh dan proporsional.
Tanpa konteks yang jelas, pernyataan pejabat publik berisiko disalahartikan dan diframing negatif, sehingga memicu ketidakpastian di ruang publik maupun pasar.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa “survival mode” adalah bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Bukan tanda krisis, melainkan strategi preventif agar Indonesia tetap kuat menghadapi tantangan global.










