FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diketahui sedang terseret kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian yang ditangani KPK.
Sejauh ini, sekitar Rp4,9 miliar pungutan dari pejabat Kementan yang disetor untuk kebutuhan Syahrul Yasin Limpo beserta keluarganya.
Saat ini, KPK belum mengumumkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo.
Namun nampaknya, usai Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Menteri Pertanian ini diduga mendapatkan tindak pemerasan.
Syahrul Yasin Limpo pun kini dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan tersebut diajukan Syahrul Yasin Limpo bersama tiga orang lainnya melalui surat tertulis yang diterima LPSK pada Jumat, 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri pun menanggapi mengenai pengajuan permohonan SYL ke LPSK, ia berharap pengajuan perlindungan ini tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.
“KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Kendati begitu, lanjut Ali, siapa pun berhak mengajukan perlindungan. Menurut dia, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya pemberian perlindungan.
Tidak ada komentar