
Bekasi – Haksuara.co.id – Dalam momentum Hari Pahlawan 10 November, Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan (KOMPETEN) menyampaikan refleksi kritis atas perjuangan guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Telaah ini menjadi simbol perjuangan moral bagi insan pendidikan yang dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, sekaligus momentum menyerukan keadilan bagi status dan kesejahteraan mereka.
Peringatan Hari Pahlawan dan Makna Perjuangan
Peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November merupakan pengingat atas peristiwa heroik Pertempuran Surabaya tahun 1945. Peristiwa tersebut diawali dengan insiden perobekan bendera Belanda di Hotel Yamato, diikuti pertempuran sengit melawan penjajah. Dari kisah ini, nilai perjuangan, pengorbanan, dan keikhlasan menjadi esensi utama dalam meneladani semangat kepahlawanan.
Pahlawan adalah mereka yang berjuang bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bangsa. Pengorbanan waktu, tenaga, pikiran, bahkan nyawa menjadi bukti nyata perjuangan mereka. Nilai inilah yang kemudian diangkat KOMPETEN dalam memaknai perjuangan para guru masa kini.
Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Era Modern
Guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa karena dedikasinya dalam mendidik generasi bangsa tanpa pamrih. Dalam sejarahnya, sejak era 1970–1980-an, guru dikenal menghadapi keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan. Meski begitu, mereka tetap berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kini, meskipun telah ada peningkatan status melalui kebijakan ASN PPPK, KOMPETEN menilai perjuangan guru belum sepenuhnya selesai. Banyak guru masih menghadapi tekanan administratif, beban organisasi profesi, hingga ancaman non-akademis yang mengganggu proses belajar mengajar.
Kritik KOMPETEN: Ketimpangan Organisasi Profesi dan Beban Administratif
KOMPETEN menyoroti adanya praktik pemaksaan terhadap guru untuk mengikuti organisasi profesi tertentu yang dinilai cenderung pragmatis. Dalam praktiknya, sejumlah guru merasa tertekan karena diwajibkan mengikuti berbagai kegiatan yang berorientasi pada iuran, uang kegiatan, dan tanggung renteng, yang justru mengalihkan fokus dari proses pendidikan.
Selain itu, beban administrasi yang berlebihan seperti diklat, orientasi, dan kegiatan daring membuat waktu guru untuk mendidik murid menjadi terpangkas. Kondisi ini dianggap mengorbankan kualitas pembelajaran yang seharusnya menjadi prioritas utama.
KOMPETEN Desak Pemerintah Hadir sebagai Wasit yang Adil
Melalui pernyataannya, KOMPETEN menegaskan perlunya peran aktif pemerintah dalam menengahi persoalan yang membelit tenaga pendidik. Menurut mereka, banyak guru mengalami tekanan dari atasan atau pejabat tertentu ketika memiliki pandangan berbeda terhadap kebijakan organisasi profesi.
“Kami berharap ada tangan kebijakan penguasa yang seadil-adilnya dan objektif dalam menyikapi persoalan ini. Jangan sampai guru menjadi korban sistem yang tidak berpihak,” ujar perwakilan KOMPETEN dalam pernyataannya, Kamis (7/11/2025) di Bekasi.
Guru Tetap Menjadi Pilar Pendidikan Bangsa
KOMPETEN menegaskan, guru tetaplah sosok pahlawan dalam mengisi kemerdekaan. Mereka berperan penting dalam mendidik, membimbing, dan membentuk karakter generasi muda. Meski tidak menerima penghargaan atau tanda jasa formal, dedikasi guru tidak ternilai dalam membangun peradaban bangsa.
Seperti tertuang dalam Hymne Guru karya Sartono, guru digambarkan sebagai sosok yang rela berkorban tanpa mengharapkan imbalan. Pengabdian itu menjadi simbol keikhlasan yang sejati — mengabdi untuk kemajuan murid dan kemuliaan ilmu.
Seruan KOMPETEN: ASN PPPK Layak Dikonversi Menjadi ASN Murni
Dalam momentum Hari Pahlawan ini, KOMPETEN juga menyampaikan tuntutan konkret kepada pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Mereka meminta agar status ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dapat dialihfungsikan menjadi ASN murni tanpa kontrak lima tahunan.
KOMPETEN menilai, terdapat empat alasan kuat yang menjadi dasar tuntutan tersebut:
- Dicabutnya Moratorium ASN/PNS, sehingga alasan pembentukan PPPK sudah tidak relevan.
- Proses rekrutmen ASN PPPK melalui tes seleksi nasional yang sama dengan mekanisme PNS.
- Kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi ASN PPPK yang juga berlaku bagi PNS.
- Masa kerja sebelumnya sebagai tenaga honorer atau GTK Non ASN, yang menunjukkan dedikasi dan loyalitas terhadap negara.
“Dengan terpenuhinya empat syarat tersebut, kami menilai ASN PPPK layak dikonversi menjadi ASN murni. Ini bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap pahlawan pendidikan,” tegas KOMPETEN.
Penutup: Hari Pahlawan sebagai Momentum Refleksi Keadilan Pendidikan
Peringatan Hari Pahlawan bukan hanya mengenang pertempuran bersenjata, tetapi juga merenungi perjuangan tanpa henti di dunia pendidikan. KOMPETEN menegaskan, guru adalah garda depan pembangunan bangsa yang pantas mendapatkan penghargaan dan keadilan struktural.
“Semoga suara hati ini mendapat respons positif dari pemerintah. Sebab, guru bukan hanya pengajar — mereka adalah pejuang peradaban,” tutup pernyataan resmi KOMPETEN.













