Jakarta – Temuan kandungan boraks pada salah satu sampel makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah beredar sejumlah unggahan di media sosial.
Kasus tersebut muncul bersamaan dengan kritik mengenai dugaan gangguan kesehatan, kualitas menu hingga tata kelola penyelenggaraan MBG.
Namun, temuan di Takalar perlu ditempatkan sesuai konteks pemeriksaannya.
Hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar memang menemukan kandungan boraks pada salah satu dari dua sampel makanan yang diperiksa, tetapi penelusuran mengenai jenis makanan dan penyebab keluhan kesehatan masih dilakukan.
Kasus itu bermula ketika empat guru di UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, mengalami gatal pada bagian mulut setelah mencicipi makanan MBG sebelum dibagikan kepada siswa pada Senin, 21 September 2026.
Sekolah kemudian tidak membagikan makanan tersebut kepada siswa dan makanan dikembalikan ke SPPG.
Kepala UPT SD Negeri 58 Lengkese, Supriadi, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menghindari risiko terhadap siswa.
“Karena khawatir terjadi sesuatu terhadap anak-anak, makanan tidak kami bagikan,” kata Supriadi sebagaimana dikutip kumparan.
Dinas Kesehatan Takalar kemudian melakukan inspeksi kesehatan lingkungan dan mengambil sampel makanan untuk pemeriksaan.
Kepala Dinkes Takalar, dr. Nilal Fauziah, menyebut dua sampel diperiksa dan salah satunya menunjukkan adanya kandungan boraks.
“Dari dua sampel yang diperiksa, salah satu makanan memang ditemukan mengandung boraks,” ujar Nilal.
Meski demikian, Dinkes masih melakukan pendalaman untuk memastikan jenis makanan yang mengandung bahan tersebut.
Dinkes Takalar juga belum menyimpulkan bahwa keluhan gatal dan pembengkakan yang dialami guru secara langsung disebabkan oleh boraks.
Nilal menyebut gejala tersebut dapat berkaitan dengan reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu dan masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Keterangan dari pihak SPPG juga menunjukkan adanya perbedaan perspektif mengenai proses penarikan makanan.
Kepala SPPG Topejawa, Muhammad Alwi, mengatakan makanan tersebut bukan ditolak sekolah, melainkan ditarik oleh staf SPPG setelah menerima masukan dari guru yang melakukan pengujian organoleptik.
Pihak SPPG juga menyatakan makanan yang sama didistribusikan kepada 1.761 penerima manfaat di 11 sekolah hingga posyandu, dengan 1.757 orang disebut mengonsumsi makanan tanpa laporan gangguan kesehatan.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi bahan sejumlah unggahan media sosial yang menggabungkan isu keamanan pangan, dugaan keracunan, kualitas menu dan persoalan tata kelola MBG. Klaim seperti dugaan “peracunan” atau tuduhan penyimpangan perlu dibedakan dari fakta yang telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan resmi.
Di sisi lain, langkah korektif terhadap penyelenggara MBG memang telah dilakukan BGN. Pada 23 September 2026, Badan Gizi Nasional menyatakan menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena dinilai indisipliner dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Keempat SPPG tersebut berada di Karo, Blora, Bantul dan Jayapura.
BGN menyebut layanan bagi 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan memiliki kapasitas memadai.
Dengan mekanisme itu, penghentian operasional SPPG tidak dimaksudkan untuk menghentikan hak penerima manfaat memperoleh layanan MBG.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyebut penghentian permanen merupakan langkah setelah upaya perbaikan dinilai tidak memadai.
“Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut.
Selain memberikan sanksi terhadap SPPG yang bermasalah, BGN juga menyiapkan mekanisme evaluasi langsung dari sekolah.
Melalui aplikasi rating MBG, kepala sekolah nantinya dapat memberikan penilaian terhadap layanan SPPG, termasuk kualitas menu dan ketepatan waktu pengiriman.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan sistem tersebut dirancang agar masukan dari sekolah dapat diterima langsung oleh lembaga pengawas.
“Apakah menunya jelek, apakah suka terlambat, apakah kemudian lain sebagainya itu bisa kemudian diberi bintang, kemudian dikasih catatan,” kata Sudaryono.
Mekanisme itu juga membuka ruang agar persoalan seperti makanan yang dinilai kurang layak, rasa, keterlambatan distribusi atau persoalan layanan tidak berhenti sebagai keluhan di media sosial.
BGN meminta kepala sekolah dan guru menyampaikan laporan apabila menemukan layanan yang tidak sesuai standar.
“Dan saya minta dan saya mohon kepada Bapak-Ibu kepala sekolah untuk tidak segan-segan melaporkan itu kepada kami,” ujar Sudaryono.
BGN menyatakan laporan yang berkaitan dengan ketidaksesuaian standar layanan dan keamanan pangan akan ditindaklanjuti.
Pembenahan juga diarahkan pada kualitas pengalaman makan di sekolah.
Pada 25 September 2026, BGN mengumumkan pengembangan MBG-JICA Pilot bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan pendekatan *shokuiku*, yang mengadaptasi pengalaman Jepang dalam mengintegrasikan pendidikan pangan dan gizi dengan kegiatan makan di sekolah.
Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea mengatakan pendekatan tersebut tidak hanya melihat makanan sebagai sesuatu yang dikonsumsi siswa, tetapi juga bagian dari proses pembelajaran.
“Makanan bukan hanya diterima dan dikonsumsi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari proses belajar mengenai pangan, gizi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaannya,” ujarnya.
Pilot tersebut antara lain mengkaji pengurangan sampah dan sisa makanan, peningkatan proses pengiriman dan penyajian makanan, keterlibatan siswa dalam kegiatan makan, serta pendidikan pangan dan gizi.
BGN menyebut pendekatan itu diharapkan menjadi salah satu referensi untuk pengembangan MBG sesuai konteks Indonesia.
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan dalam MBG tetap perlu diberitakan dan diperiksa secara serius.
Temuan boraks di Takalar merupakan persoalan yang perlu ditelusuri sampai diketahui sumber dan penyebabnya, tetapi temuan pada satu rangkaian sampel tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh penyelenggaraan MBG memiliki persoalan yang sama.
Pada saat yang sama, keberadaan mekanisme sanksi, evaluasi sekolah dan pengembangan standar layanan menunjukkan adanya saluran koreksi yang dapat digunakan ketika ditemukan persoalan di lapangan.
Karena itu, penilaian terhadap MBG perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan, data kasus, tindak lanjut penyelenggara dan pengalaman penerima manfaat, bukan semata-mata dari potongan unggahan media sosial.











