Oku Selatan, HAKSUARA.CO.ID — Sempat buron Prabowo(23) dan adik kandungnya Handoyo (22) berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Langga Saputra (17) meninggal dunia.
Peristiwa berdarah itu terjadi di warung bakso di wilayah Desa Teluk Agung Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Permasalahan awalnya lantaran cewek, yaitu istri saya sebelum menikah dengan saya merupakan pacar korban,” kata Prabowo kepada Liputan 4 com, Senin(25/9/2023).
Dia melanjutkan, Saat itu korban mendatangi pelaku yang sedang berada di kedai bakso, sempat terjadi percekcokan yang berakhir perkelahian.
“Korban ini tak terima saya menikah dengan mantan kekasih nya, kami bertemu di kedai bakso lalu korban menarik tangan saya dan terjadi cekcok mulut yang berakhir perkelahian, saat terjadi perkelahian adik saya datang lalu mengeroyok dan melakukan penusukan kepada korban,”terang Prabowo.
Sementara itu, Kapolres Oku Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho Melalui Waka Polres Oku Selatan Kompol Hardan HS mengatakan, motif dari pembunuhan itu, diduga korban cemburu terhadap pelaku Prabowo yang menikah dengan mantan kekasihnya.
“Diduga korban tidak terima, pelaku Prabowo menikah dengan istrinya yang merupakan mantan kekasih korban, sehingga pada saat bertemu di warung tersebut terjadi cekcok mulut yang berakhir dengan kematian,” ujarnya.
Waka Polres juga mengatakan, korban Langga (17) tewas dengan kondisi mengenaskan karena mendapatkan tikaman senjata tajam di tubuhnya.
“Korban mengalami luka tusuk di leher dan dada,” kata Hardan.
“Satu dari dua tersangka berhasil di ringkus pada saat personel Polres OKU Selatan melakukan razia SOC di depan Mapolres OKU Selatan,” jelas Waka Polres OKU Selatan Kompol Hardan HS, Senin (25/09/2023).
“Pada saat terjaring razia, tersangka Prabowo kedapatan membawa senjata tajam,” tambah Waka Polres Kompol Hardan HS.
Dikatakan Kompol Hardan, setelah melakukan penyidikan terhadap tersangka Prabowo, personel Sat Reskrim Polres OKU Selatan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Handoyo (23) dan berhasil meringkusnya.
“Kedua pelaku ini merupakan adik kakak, yang setelah kejadian melarikan diri dari desa tersebut dan merubah identitasnya,” jelas Waka polres.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Oku Selatan, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan serta mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76C Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ASI).
Tidak ada komentar