“Tiba-Tiba Saya Jadi Tersangka”: Pengakuan Kepala Puskesmas Parsoburan Soal Penetapan Tanpa Proses Jelas

RD AHMAD SYARIF
19 Okt 2025 20:57
Hukum 0 63
3 menit membaca

Kabupaten Toba, – Haksuara.co.id- Kasus dugaan penyimpangan dana operasional kesehatan di Kabupaten Toba kembali menjadi sorotan publik. Seorang kepala puskesmas Parsoburan, Ria Agustina Hutabarat, mengaku ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemberitahuan resmi terkait proses penyidikan maupun hasil audit sebelumnya. Minggu (19/10/25).

Kronologi Penetapan Tersangka

Ria Agustina Hutabarat, penetapan status tersangka dilakukan secara tiba-tiba. dalam wawancara bersama tim redaksi

Ria Agustina Hutabarat, penetapan status tersangka dilakukan secara tiba-tiba. dalam wawancara bersama tim redaksi


Menurut pengakuan Ria Agustina selaku (Kepala Puskesmas Parsoburan) Hutabarat, penetapan status tersangka dilakukan secara tiba-tiba.

“Langsung dikeluarkan surat tersangka kepada saya. Saya sampai menangis karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau proses penyidikan yang jelas,” ungkapnya dalam wawancara bersama tim redaksi Mediarjn.com.

Ria menjelaskan, dirinya baru mengetahui tuduhan kerugian keuangan negara setelah surat penetapan tersangka keluar. Ia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai hasil pemeriksaan ataupun laporan kerugian negara sebelumnya.

Pemanggilan Tanpa Surat Resmi

Ria menyebut, pemanggilan pertama dilakukan pada 23 Desember 2024 secara lisan oleh pihak dinas melalui Kadis Kesehatan. Ia kemudian diminta datang ke kantor kejaksaan dan bertemu beberapa oknum penyidik berinisial J, G, dan T.

“Pemanggilan pertama dan kedua tidak ada surat resmi. Baru pada Februari 2025 saya menerima surat pemanggilan tertulis,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya diminta membawa seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan BOK dan JKN yang sebelumnya sudah diserahkan.

Semua SPJ, kata Ria, sudah diverifikasi oleh Dinas Kesehatan sebelum akhirnya bendahara puskesmas mentransfer dana ke rekening masing-masing penanggung jawab program dan rekening rekanan.

“Artinya, semua proses sudah sesuai mekanisme dan pengawasan berlapis,” tegasnya.

Setelah Penetapan Tersangka

Ria menjelaskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tahanan kota

“Setelah saya ditetapkan sebagai tersangka, barulah dipanggil kuasa hukum yang berasal dari kejaksaan,” jelasnya.

Ia juga menceritakan adanya pesan yang disampaikan melalui perantara terkait penyelesaian perkara tersebut.

“Pak Dohar bilang lewat L Silaen, ‘manatau ada mukjizat’. Katanya kalau sudah dibayarkan uang itu, mungkin masalah bisa selesai,” ungkapnya lirih.

Namun, langkah pengembalian uang justru dijadikan bukti bahwa dirinya telah mengakui perbuatan korupsi.

“Saya hanya mengikuti saran supaya masalah cepat selesai, bukan karena saya merasa bersalah,” tambahnya.

Tahapan Persidangan Terbaru

Hingga kini, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tipikor. Ria menyampaikan bahwa sidang terakhir pada hari Kamis lalu merupakan agenda replik, sementara besok, Senin 20 Oktober 2025, akan dilanjutkan dengan agenda duplik.

“Saya hanya berharap keadilan ditegakkan dan semua fakta diperhatikan,” ucapnya.

Keterangan Hasil Audit dan Temuan

Ria menyebut tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan di puskesmas yang ia pimpin.

“Hasil audit BPK dan Inspektorat tidak pernah menyebut ada temuan atau rekomendasi pengembalian dana,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional telah dijalankan sesuai mekanisme anggaran dan pengawasan, serta dana yang diklaim sebagai “kerugian negara” merupakan bagian dari realisasi program kesehatan yang telah diverifikasi.

Redaksi

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama terhadap pelaksana teknis lapangan yang menjalankan program pemerintah daerah.

Penetapan tersangka tanpa pemberitahuan hasil audit resmi dan pemanggilan tanpa dasar hukum tertulis berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan due process of law.


Rd Ahmad Syarif 

x
x