JAKARTA– Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Pemilihan Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 secara resmi menyatakan adanya kejanggalan fatal dan ketidaksesuaian prosedur (cacat formil) dalam proses pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum (Caketum) atas nama Saudari Sari Yuliati.
Berdasarkan hasil verifikasi awal, SC menilai proses pendaftaran tersebut terkesan terburu-buru, tidak transparan, dan terindikasi kuat tidak memenuhi syarat (TMS) yang telah ditetapkan dalam konstitusi organisasi.
Pelanggaran Prosedur Mekanis Administratif
Mascot Siregar, selaku Koordinator SC yang membidangi Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Bakal Calon Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, mengungkapkan bahwa tim Sari Yuliati tidak menempuh jalur resmi organisasi dalam pengembalian berkas.
”Ada indikasi proses ini dipaksakan secara terburu-buru sehingga menabrak mekanisme hukum acara pendaftaran yang sah.
Tim Saudari Sari Yuliati mengklaim telah mengantongi dukungan 40 suara. Namun, secara fisik, berkas dukungan tersebut tidak pernah diserahkan kepada kami selaku Koordinator SC yang berwenang,” ujar Mascot Siregar di Markas Kosgoro 1957, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Mascot menyayangkan adanya bypass birokrasi di mana berkas tersebut justru diambil alih langsung oleh Ketua Penyelenggara, bukan melalui penyerahan resmi kepada SC Pendaftaran.
”Secara hukum organisasi, ini cacat prosedural. Akibatnya, hingga detik ini kami dari pihak SC tidak dapat memverifikasi secara persis validitas dan jumlah sebenarnya dari berkas suara pendukung tersebut,” tegasnya.
Ketidakjelasan Administrasi Keuangan
Selain masalah klaim dukungan sepihak, SC juga menyoroti kelayakan administratif terkait pemenuhan biaya pendaftaran.
Meski tim Sari Yuliati mengklaim telah melakukan transfer ke rekening PPK Kosgoro 1957, pihak SC menegaskan bahwa dana tersebut belum terverifikasi masuk ke sistem kepanitiaan yang sah.
“Kami sampaikan secara terbuka bahwa SC Pendaftaran belum menerima dana tersebut. Tanpa adanya transparansi dan validasi finansial yang sah, maka secara otomatis syarat administrasi wajib ini dianggap belum terpenuhi,” lanjut Mascot.
Kesimpulan Tim Pengarah (SC)
Menyikapi rentetan kejanggalan tersebut, Panitia Pengarah menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah dan konstitusi Kosgoro 1957.
Pemilihan Ketua Umum harus berlandaskan pada asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dengan adanya pelanggaran mekanisme administrasi dan ketidaklengkapan berkas fisik, maka pencalonan Saudari Sari Yuliati dinilai cacat secara hukum organisasi dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sebelum ada klarifikasi dan perbaikan mendasar sesuai regulasi yang berlaku.












