Scroll untuk baca artikel
PMB UNIVERSITAS FAMIKA
Politik

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tidak Beralasan Menurut Hukum

14
×

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tidak Beralasan Menurut Hukum

Sebarkan artikel ini
tok!-mk-tolak-gugatan-batas-usia-capres-cawapres,-tidak-beralasan-menurut-hukum
Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tidak Beralasan Menurut Hukum

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengubahan batas usia minimal 40 capres dan cawapres.

MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

PMB UNIVERSITAS FAMIKA

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023)

“Mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya,” katanya.

Hal tersebut karena pokok permohonan tidak pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Lebih lanjut, Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan tersebut turut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.

Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun. (Pram/Fajar)