PAPUA – Narasi mengenai konflik Papua kembali berkembang di ruang publik setelah muncul unggahan yang mengaitkan pernyataan Panglima TNI mengenai Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan klaim bahwa persoalan Papua telah menjadi konflik internasional dan berpotensi membuka ruang keterlibatan pihak luar.
Narasi semacam itu perlu dibaca secara hati-hati. Perhatian internasional terhadap suatu konflik atau aktivitas politik sebuah kelompok tidak serta-merta berarti adanya pengakuan internasional terhadap agenda politik kelompok tersebut.
Demikian pula, keterlibatan suatu organisasi dalam forum regional tidak otomatis menjadikannya representasi resmi suatu negara atau memperoleh status sebagai anggota organisasi antarnegara.
Dalam konteks Papua, salah satu organisasi yang aktif membawa isu tersebut ke ruang regional dan internasional adalah United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Situs resmi ULMWP menunjukkan organisasi tersebut secara rutin menyampaikan pernyataan dan melakukan komunikasi politik terkait isu West Papua di berbagai ruang internasional. Publikasi terbaru mereka, misalnya, mencakup aktivitas yang berkaitan dengan parlemen Australia, parlemen Belanda, Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta forum regional Pasifik.
Namun, aktivitas tersebut perlu dibedakan dari posisi resmi negara maupun organisasi internasional. Keberadaan suatu isu dalam forum internasional dapat disebut sebagai bentuk internasionalisasi isu, tetapi tidak dengan sendirinya merupakan pengakuan terhadap status politik yang diklaim oleh pihak yang membawa isu tersebut.
*Posisi ULMWP dalam MSG*
Salah satu contoh penting dapat dilihat dari hubungan ULMWP dengan Melanesian Spearhead Group (MSG).
Dalam KTT MSG ke-22 pada Agustus 2023, para pemimpin MSG secara khusus membahas pengajuan keanggotaan ULMWP.
Dokumen komunike resmi KTT MSG menyebut ULMWP tidak memenuhi kriteria keanggotaan yang berlaku.
Dokumen tersebut juga mencatat bahwa pengajuan keanggotaan ULMWP tidak dapat disetujui karena tidak tercapai konsensus di antara seluruh anggota.
Dengan demikian, kehadiran ULMWP dalam ruang MSG tidak dapat disamakan dengan status sebagai anggota penuh organisasi tersebut. Dokumen resmi MSG justru mencatat adanya persoalan terkait pemenuhan kriteria keanggotaan.
Keputusan tersebut juga diberitakan ANTARA pada Agustus 2023. Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri saat itu, Abdul Kadir Jailani, mengatakan keputusan MSG menolak pengajuan keanggotaan ULMWP berkaitan dengan ketentuan keanggotaan yang berlaku.
“*Bagi Indonesia keputusan itu sangat tepat sekali*,” kata Abdul Kadir Jailani kepada ANTARA.
ANTARA juga melaporkan bahwa ULMWP saat itu diberi kesempatan berbicara dalam KTT MSG dengan status observer atau pengamat.
Indonesia melakukan walk out sebagai bentuk protes ketika pemimpin ULMWP Benny Wenda diberikan kesempatan berbicara.
Namun, forum MSG kemudian tetap mengambil keputusan mengenai permohonan keanggotaan ULMWP.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa kesempatan berbicara dalam sebuah forum tidak identik dengan status keanggotaan.
Demikian pula, kehadiran atau akses terhadap forum tidak dengan sendirinya berarti forum tersebut mengadopsi seluruh agenda politik organisasi yang hadir.
*Kedaulatan Indonesia dalam konteks MSG*
Dalam pemberitaan mengenai keputusan KTT MSG 2023, ANTARA mencatat pernyataan pemerintah Indonesia bahwa komunike bersama MSG menegaskan kedaulatan Indonesia atas provinsi-provinsi di Papua.
Posisi tersebut kembali disampaikan dalam dialog parlemen MSG yang diberitakan ANTARA pada 2024.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan apresiasi terhadap posisi MSG yang disebut telah menegaskan kedaulatan Indonesia atas Papua, sekaligus menekankan pembangunan Papua sebagai agenda nasional.
Karena itu, membaca aktivitas ULMWP di forum regional harus memperhatikan keputusan akhir forum, bukan hanya keberadaan organisasi atau pernyataan yang disampaikannya.
Hal yang sama berlaku terhadap forum internasional lainnya.
Suatu pertemuan, dialog, hearing parlemen, pernyataan politisi, atau dukungan dari individu maupun kelompok tertentu perlu dibedakan dari keputusan resmi sebuah negara atau organisasi internasional.
*Aktivitas internasional ULMWP*
ULMWP sendiri secara terbuka menyatakan agenda politiknya melalui situs resmi organisasi.
Dalam publikasi 2026, misalnya, ULMWP melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan parlemen Australia dan Belanda serta berbagai pernyataan mengenai Papua di tingkat internasional.
Artinya, aktivitas lobi dan komunikasi internasional ULMWP merupakan fakta yang dapat diverifikasi dari publikasi organisasi tersebut sendiri.
Namun, isi publikasi tersebut merupakan posisi politik ULMWP dan karenanya perlu ditempatkan sebagai pernyataan organisasi, bukan otomatis sebagai fakta yang telah diterima oleh masyarakat internasional.
Misalnya, dalam salah satu pernyataan pada 2026, ULMWP kembali menyebut bahwa Papua Barat tidak semestinya diperlakukan sebagai persoalan internal Indonesia.
Pernyataan tersebut merupakan posisi politik ULMWP dan perlu dibedakan dari posisi resmi negara-negara maupun organisasi internasional.
*Bagaimana dengan New York Agreement?*
Untuk memahami persoalan Papua, konteks sejarah internasional juga penting.
Salah satu dokumen utama adalah Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands Concerning West New Guinea yang ditandatangani di Markas Besar PBB di New York pada 15 Agustus 1962.
Dokumen yang tersimpan dalam basis data Peacemaker PBB menjelaskan bahwa perjanjian tersebut mengatur pengalihan kewenangan atas wilayah West New Guinea dari Belanda melalui mekanisme yang melibatkan United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), sebelum administrasi dialihkan kepada Indonesia.
Perjanjian itu juga memuat ketentuan mengenai pelaksanaan Act of Free Choice.
Dokumen PBB tersebut penting karena menunjukkan bahwa proses mengenai status wilayah tersebut memang memiliki dimensi internasional sejak awal.
Karena itu, pembahasan sejarah Papua tidak tepat jika hanya ditempatkan sebagai persoalan domestik tanpa melihat rangkaian perjanjian dan keterlibatan PBB pada periode tersebut.
Namun, fakta bahwa prosesnya memiliki dimensi internasional juga tidak berarti setiap perkembangan politik Papua pada masa sekarang otomatis merupakan proses internasional baru untuk menentukan kembali status wilayah.
*PEPERA 1969 dan Resolusi PBB 2504*
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan Act of Free Choice atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969.
Catatan resmi PBB mengenai United Nations Security Force di West New Guinea menyebut bahwa pada 14 Juli hingga 2 Agustus 1969, sebanyak 1.026 anggota dewan perwakilan yang diperluas diminta menyatakan pilihan mengenai apakah wilayah tersebut tetap bersama Indonesia atau memutuskan hubungan dengan Indonesia. Catatan PBB menyebut seluruh dewan memilih tetap bersama Indonesia.
Laporan Sekretaris Jenderal PBB kemudian disampaikan kepada Majelis Umum.
Pada 19 November 1969, Majelis Umum mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV) yang mencatat pelaksanaan tugas Sekretaris Jenderal dan wakilnya berdasarkan Agreement 1962.
Mahkamah Konstitusi Indonesia juga pernah membahas konteks tersebut ketika menangani gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1969. Dalam pemberitaan ANTARA mengenai putusan tersebut, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa Pepera dilaksanakan di bawah pengawasan PBB dan kemudian diakui melalui Resolusi PBB 2504.
“*Mahkamah jelas tidak memiliki kewenangan demikian, jangankan Mahkamah, bahkan Mahkamah Internasional pun*,” kata Palguna ketika menjelaskan kewenangan pengadilan dalam menilai tindakan Majelis Umum PBB.
Konteks tersebut penting agar pembaca tidak mencampuradukkan dua hal berbeda: perdebatan mengenai bagaimana proses sejarah Pepera dipandang oleh berbagai pihak dan fakta bahwa proses tersebut menjadi bagian dari rangkaian yang tercatat dalam sistem PBB.
*Internasionalisasi isu tidak sama dengan pengakuan*
Dalam konteks politik internasional, istilah “internasionalisasi isu”, “dukungan politik”, “pengakuan” dan “intervensi” memiliki arti yang berbeda.
Internasionalisasi isu dapat merujuk pada upaya membawa suatu persoalan ke perhatian forum atau aktor internasional. Dukungan politik dapat berupa pernyataan atau sikap dari pihak tertentu.
Sementara pengakuan memiliki konsekuensi diplomatik dan politik yang berbeda, sedangkan intervensi mengandung makna keterlibatan yang jauh lebih spesifik.
Karena itu, keberadaan isu Papua dalam forum internasional tidak dengan sendirinya dapat dipakai sebagai bukti bahwa status politik Papua telah berubah atau bahwa sebuah organisasi memperoleh pengakuan sebagai representasi resmi masyarakat Papua.
Kasus MSG 2023 memberikan contoh konkret mengenai pentingnya pembedaan tersebut.
ULMWP dapat memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangan sebagai observer, tetapi dokumen KTT MSG pada saat yang sama menyatakan bahwa ULMWP tidak memenuhi kriteria keanggotaan dan pengajuannya tidak disetujui.
*Membaca klaim ULMWP secara proporsional*
Aktivitas ULMWP di tingkat internasional tidak perlu diabaikan. Situs resmi organisasi menunjukkan adanya upaya konsisten untuk membangun komunikasi politik dan memperluas perhatian internasional terhadap agenda West Papua.
Namun, aktivitas tersebut juga perlu dibaca berdasarkan status kelembagaan dan keputusan resmi forum yang menjadi tempat aktivitas berlangsung.
Dengan demikian, publik perlu membedakan antara sebuah organisasi yang menyampaikan aspirasi politiknya di parlemen atau forum internasional dengan keputusan resmi parlemen, pemerintah, organisasi regional, atau PBB.
Perbedaan tersebut menjadi penting karena sebuah pernyataan politik dapat memperoleh perhatian luas tanpa otomatis menjadi keputusan resmi lembaga yang menjadi tempat pernyataan tersebut disampaikan.
Pada akhirnya, pembacaan mengenai isu Papua membutuhkan disiplin untuk memisahkan klaim, dukungan, perhatian internasional, pengakuan dan intervensi.
Aktivitas ULMWP di berbagai forum internasional merupakan bagian dari dinamika politik yang dapat diverifikasi, tetapi status dan konsekuensi dari setiap forum harus dilihat berdasarkan dokumen serta keputusan resminya.
Dengan cara itu, publik dapat memahami internasionalisasi isu Papua secara lebih utuh: tidak mengabaikan aktivitas politik ULMWP, tetapi juga tidak menyamakan setiap bentuk perhatian internasional dengan pengakuan terhadap agenda politik organisasi tersebut.











