FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu, memberikan reaksi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia Capres-cawapres.
Dikatakan Said Didu, putusan MK tentang syarat Capres-cawapres tersebut terkesan putusan khusus untuk Walikota Solo.
Pria kelahiran Pinrang itu menyebut, putusan tersebut merupakan putusan martabak Solo.
“Putusan MK tentang syarat Capres-cawapres terkesan putusan khusus untuk Walikota Solo (Putra Presiden RI), putusan martabak Solo,” ujar Said Didu dalam cuitan Twitternya (16/10/2023).
Menganggap putusan MK merupakan martabak Solo, Said Didu mengungkapkan alasan yang cukup masuk akal.
Pertama, kata Said Didu, hanya diajukan satu orang mahasiswa Universitas Negeri Solo.
“Diajukan satu orang mahasiswa Universitas Negeri Solo,” Said Didu menuturkan.
Kedua, dituturkan Said Didu, alasan pengajuan gugatan karena Gibran Rakabuming dianggap memiliki prestasi sebagai walikota.
“Alasan pengajuan gugatan adalah prestasi walikota Solo,” sebutnya.
Alasan ketiga, gugatan terkait perubahan batas usia Capres-cawapres itu baru diajukan pada Agustus.
Tidak habis pikir terhadap upaya Presiden Jokowi membangun dinasti, Said Didu mengaku salut atas rekayasa yang dilakukannya.
“Bapak Presiden dan Ketua MK yth, salut atas rekayasa Bapak untuk golkan Walikota Solo,” ucap dia.
Dibeberkan Said Didu, berbagai langkah dilakukan hanya untuk mendesain Gibran menjadi Walikota berprestasi di depan publik.
Di antaranya, kata Said Didu, pusat gelontorkan anggaran ke Solo.
Tidak ada komentar