Keterangan gambar : Pengadilan Negeri Tebingtinggi / dmk
Sergai, Liputan4.com – Putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Sumatera Utara, pada rabu (13/12/2023) yang lalu oleh Muhammad Ikhsan, S.H selaku Hakim ketua terhadap terdakwa Sudarmanto alias Darman (61) warga jalan Koperasi Lingkungan ll Kelurahan Berohol,Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi hingga kini masih menjadi sorotan dan perbincangan publik.
Dalam putusan nomor : 238/Pid.B/2023/PN Tbt, M Ikhsan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudarmanto alias Darman (61) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dalam tindak pidana Penganiayaan.
Atas putusan tersebut, Publik menganggap Muhammad Ikhsan selaku Hakim Ketua diduga tidak adil dalam mengadili perkara ini.
Anggapan publik tersebut diperkuat dengan adanya video viral saat Sudarmanto alias Darman tidak sengaja menyenggol kaki Sari selaku pelapor dengan becak bermotornya.
Selain publik, Kedua adik Darman kepada awak media juga menyebut Hakim yang memutus dalam perkara ini diduga tidak adil. Sebab mereka meyakini Darman tidak ada melakukan kesalahan apapun dalam perkara ini.
” Abang kami gak sengaja menyenggol kaki Sari, ini malah dijadikan kasus penganiayaan pulak. Kalau kayak gini Hakim nya kami anggap gak adil bang” Ucap kedua adik Darman, Selasa (09/01/2024).
Terkait putusan yang dianggap tidak adil ini, pihak Darman selaku terdakwa akan melakukan banding.
” Kami anggap ini tidak adil bang, jadi kami akan banding bang” Ucap kedua adik Darman ini menambahkan.
Jumiati istri Darman kepada awak media menjelaskan, Kejadian itu terjadi pada tanggal (12/06/2023) yang lalu, Ketika Suaminya hendak mengangkut barang milik kilang kayu 2000 dengan menggunakan betor. Namun tanpa diketahui, ketika masuk ke kilang kayu tersebut, ada kerumunan warga sedang melakukan demo. Kemudian Sudarman melintasi kerumunan pendemo tersebut. tanpa disadari dan tanpa disengaja, Bagian kaki salah satu pendemo yakni Sari terserempet atau tersenggol besi bagian roda.
” Suami saya kan tukang becak ngantar kayu dari kilang 2009. Pagi sekitar jam 09.00 wib suami saya ngantar, terus dapat telfon sama toke (bos red) sekitar jam 10.30 untuk mengangkut kayu kembali. Jadi suami saya gak tau lah kalau ada demo, Dia (Sudarman red) masuk aja. Difikirnya karena dia masuk bawa betor orang kan pada minggir. Rupanya gak sengaja dan gak tau kalau kaki korban kena bagian ban samping. Korban ngalami luka gores ” Ungkapnya saat dikonfirmasi Liputan4.com dan diamini kedua adik Sudarman, Sabtu (16/12/2023) lalu. (Dmk)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Vonis 12 Bulan kepada Terdakwa Yang Tidak Sengaja Melakukan Pidana, M. Ikhsan Hakim PN Tebingtinggi Dianggap Tak Adil Wartawan: SARIANTO DAMANIK
Tidak ada komentar