Liputan4.com, Lampung Selatan
Pemerintah pusat melalui mentri keuangan RI, telah memberikan tambahan dana Desa sebesar 4%, di 2023,
namun tidak semua desa yang mendapatkan tambahan dana desa tersebut, hanya desa yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan tambahan DD tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, tambahan DD sejak tahun 2022, hanya desa yang masuk kriteria yang mendapatkan tambahan dana desa.
” tambahan dana desa sejak 2022 mas, Dan di tahun 2023 hanya 49 desa yang menerima tambahan dana Desa masing- masing Rp. 133.823.000,” jelas dia melalaui sambungan Telepon seluler, Sabtu, (07/10/2023).
Mantan Camat Penengahan tersebut juga menambahkan, terkait kriteria yang menentuan langsung kementrian keuangan melalaui laporan Keuangan desa yang di laporkan desa melalui siskudes.
“Tambahan DD tersebut langsung dari kementrian keuangan, melalui laporan desa melalui siskudes masing-masing desa,” tambah dia
Sedangkan untuk kriteria menurut Erdiyansyah sudah tertuang di PMK nomor 201 tahun 2022 tentang pengelolaan DD. Bahwa penerima tambahan dana desa, desa masuk di 4 kriteria diantaranya.
1.Bukan Desa penerima alokasi afirmasi
2.Desa berstatus berkembang maju atau mandiri
3. Desa yang melaksanakan BLTD Desa pada tahun anggaran 2021
4. Tidak terdapat penyalahgunaan keuangan desa sampai dengan batas waktu yang penghitungan rincian dana desa.
(Sriwi)
Berita dengan judul: 49 Desa di Lamsel 2023 Mendapatkan Tambahan DD Rp, 133.823.000, Ini Penjelasan Kadis PMD pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: SRI WIDODO
Tidak ada komentar