Muaradua Oku Selatan Liputan 4 com . Menindaklanjuti laporan masyarakat dugaan tindak pidana pemilu ( Pemilihan Umum ) Tahun 2024 di duga oknum Kepala desa Balaian Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Oku Selatan beberapa waktu lalu.
Oknum Kepala desa Balaian Rustam di laporkan ke Sentra Gakumdu Oku Selatan di karnakan di duga telah melakukan tindak pidana Pemilu Tahun 2024 dengan mencoblos lebih dari satu kali di tempat pemungutan suara ( TPS ) Pada Tanggal 14 February Tahun 2024 yang lalu
Komang Wardiasa .S.Com Saat di konfirmasi di Sentra Gakumdu Oku Selatan Selaku Koordinator penanganan pelanggaran Dan Data informasi Bawaslu Oku Selatan Membenarkan bahwa pihak nya telah menerima laporan dari warga terkait dugaan tindak pidana pemilu Tahun 2024.
Komang Wardiasa . S.Com Mengungkapkan kami telah benar menerima laporan dari masyarakat terkait ada nya tidak pidana pemilu yang terjadi di Desa Balaian Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Oku Selatan.
Tak hanya oknum Kepala Desa , warga juga melaporkan sejumlah keluarga kepala desa yang di duga melakukan pencoblosan terhadap salah satu calon DPRD Oku Selatan lebih dari satu kali.
Sementara itu Barang bukti ( BB ) Yang Kami terima di Sentra Gakumdu berupa video Pencoblosan yang di duga di lakukan Oleh Kepala Desa Balaiyan Tersebut . Ungkap nya.
Saat ini sudah di proses pemanggilan saksi dan akan memanggil kepala desa Balaian tersebut.imbuh nya
Untuk sementara oknum kepala desa tersebut diancam dengan UU nomor 7 Tahun 2017 Pasal 533 dan pasal 516 yang mengatur bahwa saat Pemungutan suara melakukan pencoblosan lebih dari satu kali , maka akan di kenakan pidana 1 Tahun 6 bulan , dan di kenakan denda 18 juta. Tutup.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu , Oknum Kades Balaian Kisam Tinggi Di Proses Bawaslu Oku Selatan Wartawan: WILLY APRIANDI
Tidak ada komentar