Diduga Langgar Undang-undang, Kompi Minta PJ. Wali Kota Bekasi Evaluasi Open Bidding Dirus Perumda Tirta Patriot 

RD AHMAD SYARIF
30 Sep 2023 07:50
Hukum 0 701
2 menit membaca

Kota Bekasi – Haksuara.co.id – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2007 Tentang Organ Dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Dan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) no 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas dan anggota direksi , serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD Dan peraturan daerah (Perda) No 6 tahun 2002 tentang pembentukan BUMD, Ketua Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) Ergat Bustomy menyampaikan kepada awak media Jum’at (29/9/2023) bahwa dalam pengangkatan serta Open Bidding Direktur Usaha (Dirus) bertentangan dengan perundangan yang berlaku.

“Open bidding serta pelantikan direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot yang dilakukan mantan Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto Tjahyono) diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seleksi tersebut hanya memiliki satu peserta sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa dalam seleksi Dirus penuh rekayasa” ujar Ergat.

Ergat juga menjelaskan bahwa pelantikan Dirus Perumda Tirta Patriot dipenghujung masa jabatan Tri Adhianto Tjahyono, terdapat duga-dugaan kepentingan untuk menyelesaikan kekosongan di Perumda Tirta Patriot sehingga tahapan yang harus ditempuh terlewati.

“Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi (Raden Gani Muhammad-red) harus segera mengevaluasi pemilihan Dirus Perumda Tirta Patriot, karena diduga Dirus terpilih terlibat dalam pengurusan partai politik (PDI – Perjuangan) sehingga berpotensi, panitia seleksi (pansel) lalai dalam melakukan seleksi direktur Usaha (Dirus) perumda Tirta Patriot ” ucap Ergat.

Ergat juga menjelaskan bahwa mantan Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto Tjahyono -red) terkesan tergesa-gesa dalam memilih Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot sehingga terkesan kejar setoran, sehingga berpotensi terdapat dugaan gratifikasi dalam pemilihan tersebut.

“Dalam pemilihan Dirus terkesan Tri Adhianto Tjahyono tergesa-gesa sehingga berpotensi terdapat dugaan gratifikasi yang dilakukan dalam pemilihan tersebut, diduga ada setoran dan titipan untuk menjelang pemilu 2024, kejaksaan Negeri kota Bekasi harus juga memeriksa pansel serta Dirus terpilih untuk mengungkapkan dugaan gratifikasi tersebut ” ucap Ergat

 

rdahmadsyarif

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x