Lahat – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra, mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT Long Daliq Primacoal, perusahaan jasa stockpile batubara yang beroperasi di Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Menurutnya, kegiatan perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, mulai dari pencemaran udara hingga penurunan kualitas air di wilayah sekitar.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan (DLHP Sumsel) melalui surat resmi Nomor 660/01682/DLHP/B.IV/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, terungkap bahwa perusahaan beroperasi di area seluas sekitar 22 hektare tanpa dokumen lingkungan yang sah. Hanya sekitar 5 hektare lahan yang memiliki dokumen UKL-UPL, dan dokumen itu pun bukan atas nama PT Long Daliq Primacoal.
“Artinya, sebagian besar aktivitas mereka berjalan di luar izin dan tanpa dasar hukum lingkungan. Ini bukan kesalahan administratif, tapi pelanggaran hukum serius yang telah mencemari udara dan air di sekitar lokasi,” tegas Oktaria Saputra.
Ia menegaskan, dampak aktivitas tersebut telah dirasakan langsung oleh warga. Debu batubara menyelimuti rumah dan jalan, air parit berubah warna kehitaman, serta muncul keluhan gangguan pernapasan dari masyarakat sekitar. “Air yang dulunya jernih kini kotor dan berminyak. Tanah pertanian pun terancam gagal panen karena tercemar lumpur batubara,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Oktaria menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah dan aparat teknis telah membuka ruang bagi pelanggaran lingkungan yang semakin meluas. Ia menyebut pembiaran ini sebagai bentuk kelalaian negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak dasar rakyat atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ketika udara dan air rakyat dirusak, negara wajib hadir. Diamnya pemerintah sama saja membiarkan rakyat hidup di tengah racun,” ujarnya dengan nada keras.
Lebih lanjut, Oktaria mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera melakukan investigasi langsung ke lokasi, menghentikan seluruh kegiatan PT Long Daliq Primacoal, mencabut izin operasionalnya, dan menindak semua pihak yang lalai dalam pengawasan.
“KLHK tidak boleh hanya duduk di belakang meja. Fakta di lapangan sudah jelas, lingkungan rusak dan warga menderita. Negara harus bertindak sekarang, bukan nanti,” katanya.
Oktaria juga memperingatkan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah pusat maupun daerah, masyarakat akan turun ke jalan secara besar-besaran menuntut keadilan lingkungan.
“Kalau negara terus diam, rakyat akan bergerak. Ini bukan ancaman, tapi peringatan keras. Kami tidak akan tinggal diam ketika tanah, air, dan udara kami dirusak oleh keserakahan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Oktaria menyampaikan bahwa Kabupaten Lahat bukan wilayah untuk dirusak oleh kepentingan korporasi. “Lahat adalah rumah bagi rakyat yang hidup dari udara bersih dan air jernih. Pemerintah harus berpihak pada rakyat, bukan pada pelaku pencemaran,” pungkasnya.
Kontak Narasumber:
Ketua Umum DPP PGNR
Telp: 081990062339