FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai tindakan Ketua KPK sekarang Firli Bahuri bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah tindakan pidana. Firli sudah melanggar Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
Saut mengatakan, dalam peraturan tersebut Pasal 36 sudah dijelaskan bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara apapun alasan. Hal itu telah disampaikan Saut ke penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan.
“Nggak boleh (Firli ketemu SYL), itu pidananya di situ (Pasal) 36, Pasal 36 dan 65,” kata Saut usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 Oktober.
Saut menjelaskan, sebuah kasus disebut ditangani KPK sejak aduan masyarakat diterima. Dari aduan tersebut akan ditingkatkan ke penyelidikan, lalu penyidikan.
“Itu sebenarnya filosofi Pasal 36 dan 65 itu. Jadi bukan mesti dulu penyidikan dulu baru dimaksudkan dgn pihak yang berperkara,” jelas Saut.
Pada kasus Firli dan SYL, aduan sudah masuk pada 2021, lalu ditingkatkan ke penyidikan pada September 2023. Sedangkan pertemuan Firli dan SYL terjadi pada 2022. Artinya setelah aduan masyarakat diterima.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober. Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
Tidak ada komentar