Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sorotan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Belum Bisa Disimpulkan sebagai Hunian Napi, Ini Penjelasan Ombudsman dan Ditjenpas

×

Sorotan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Belum Bisa Disimpulkan sebagai Hunian Napi, Ini Penjelasan Ombudsman dan Ditjenpas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Temuan Ombudsman RI mengenai bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian pribadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu perhatian publik.

Namun, hingga 24 September 2026, fungsi dan status seluruh bangunan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Ombudsman memang menemukan lebih dari 10 bangunan di area belakang lapas yang dilengkapi sejumlah fasilitas rumah tangga, seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur hingga perlengkapan memasak.

Tim Ombudsman juga menemukan sejumlah orang yang diduga warga binaan berada di kawasan tersebut.

Temuan itu muncul saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Tim sempat mengaku mengalami penolakan akses ketika hendak melakukan pemeriksaan, meskipun membawa surat tugas.

Proses pemeriksaan kemudian disebut diwarnai cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan temuan tersebut justru diperoleh ketika tim mencari akses ke area yang diperiksa.

*”Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,”* kata Syafrida.

*Ombudsman Masih Investigasi Status Penghuni*

Meski Ombudsman menyebut adanya dugaan bangunan yang dihuni warga binaan, lembaga tersebut belum menyimpulkan seluruh identitas dan status orang yang berada di kawasan tersebut.

ANTARA melaporkan Ombudsman menemukan sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada terpisah dari blok hunian.

Namun, identitas maupun status seluruh orang tersebut belum dapat dipastikan.

Syafrida menyatakan Ombudsman masih melakukan kajian untuk mengetahui siapa yang menempati fasilitas tersebut, berapa lama bangunan dibangun, serta kemungkinan adanya maladministrasi.

*”Terhadap temuan ini jelas kami akan melakukan kajian seperti mana saya sampaikan tadi, mungkin kami akan melakukan investigasi apa malaadministrasi yang terjadi di sana,”* ujar Syafrida.

Dengan demikian, temuan adanya fasilitas dengan perlengkapan menyerupai rumah atau apartemen tidak serta-merta dapat diterjemahkan sebagai bukti bahwa seluruh bangunan tersebut merupakan fasilitas pribadi bagi narapidana.

*Ditjenpas: Ada Rumah Dinas dan Rumah Asimilasi*

Di sisi lain, Ditjenpas memberikan konteks berbeda mengenai kawasan yang diperiksa Ombudsman.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan tim Ditjenpas telah turun ke lokasi sejak 23 September 2026.

Pemeriksaan melibatkan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, dan Kalapas Cibinong.

Menurut Mashudi, kawasan tersebut tidak seluruhnya merupakan hunian warga binaan.

Di lokasi terdapat rumah dinas kepala lapas, rumah kepala seksi, serta rumah asimilasi yang digunakan dalam kegiatan pembinaan.

*”Rumah asimilasi itu, orangnya kan yang bekerja di luar gelanggang-gelanggang itu, yang bekerja di situ, dia melakukan istirahat di situ,”* kata Mashudi.

Mashudi juga menjelaskan kawasan tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan asimilasi, antara lain budidaya magot, peternakan kambing, pertanian, perikanan dan produksi air mineral. Warga binaan yang mengikuti program asimilasi disebut dapat beristirahat di kawasan tersebut setelah menjalankan kegiatan pembinaan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno juga menyebut kawasan yang diperiksa merupakan area asimilasi atau yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

*”Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,”* ujar Yudi.

Artinya, keberadaan bangunan dengan bentuk dan fasilitas seperti rumah perlu dilihat berdasarkan fungsi masing-masing bangunan.

Pemeriksaan Ditjenpas masih diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan seluruh fasilitas tersebut memang sesuai dengan status dan peruntukannya.

*Belum Ada Kesimpulan soal Penyewaan Fasilitas*

Salah satu isu yang ikut muncul dalam sorotan publik adalah dugaan adanya fasilitas khusus atau penyewaan tempat kepada warga binaan.

Namun, sampai perkembangan 24 September 2026, belum ada kesimpulan resmi Ditjenpas yang menyatakan dugaan tersebut telah terbukti.

Yudi menegaskan tim masih melakukan pendalaman dan belum ingin mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.

ANTARA mencatat Yudi juga belum memberikan penjelasan mengenai warga binaan yang diduga memperoleh fasilitas tersebut.

Sikap tersebut penting karena terdapat perbedaan antara menemukan sebuah bangunan dengan fasilitas tertentu dan membuktikan bahwa fasilitas tersebut diberikan secara khusus kepada narapidana melalui mekanisme yang melanggar ketentuan.

Karena itu, narasi mengenai adanya “sewa kamar mewah” atau “apartemen napi” masih perlu ditempatkan sebagai dugaan atau informasi yang sedang diverifikasi, bukan fakta final.

*Bukan Hanya Soal Bangunan, Ada Aspek Keamanan*

Temuan Ombudsman juga tidak semata-mata berkaitan dengan bentuk bangunan atau kelengkapan fasilitas.

Ombudsman menyebut menemukan akses keluar di bagian belakang kawasan rumah yang tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Kondisi tersebut dinilai sebagai salah satu aspek keamanan yang perlu mendapat perhatian.

Selain itu, Ombudsman melaporkan adanya temuan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.

Temuan tersebut juga masih menjadi bagian dari proses pendalaman.

Ombudsman turut menerima informasi mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu terhadap warga binaan di Blok A.

Namun, informasi tersebut juga belum menjadi kesimpulan final mengenai adanya pungutan liar.

Ditjenpas Jabar menyatakan telah membentuk tim untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kondisi pelayanan di Lapas Cibinong.

Yudi mengatakan seluruh informasi yang disampaikan Ombudsman akan ditindaklanjuti.

*”Kalau memang ada pelanggaran, pasti akan ditindak,”* ujarnya.

*Tiga Hal yang Masih Harus Dijawab*

Perkembangan kasus Lapas Cibinong menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup dibaca sebagai pertentangan antara “Ombudsman menemukan” dan “Ditjenpas membantah”.

Ombudsman telah menyampaikan sejumlah temuan yang perlu dijelaskan, sementara Ditjenpas juga telah melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan konteks mengenai rumah dinas serta kawasan asimilasi.

Pada saat yang sama, Ombudsman masih melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang menggunakan fasilitas tersebut dan apakah terdapat maladministrasi.

Hasil investigasi nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Ditjenpas.

Karena itu, setidaknya ada tiga pertanyaan utama yang masih menunggu jawaban pemeriksaan.

Pertama, *siapa yang sebenarnya menggunakan masing-masing bangunan di kawasan tersebut?*

Kedua, *apa dasar administrasi dan peruntukan fasilitas yang digunakan?*

Ketiga, *apakah terdapat penyalahgunaan fasilitas, pelanggaran aturan, pungutan di luar ketentuan, atau bentuk maladministrasi lainnya?*

Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut menjadi penting sebelum publik menarik kesimpulan menyeluruh mengenai fasilitas yang ditemukan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dengan demikian, temuan Ombudsman tetap perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait keamanan, akses pengawasan, dan tata kelola lapas.

Namun, status setiap bangunan dan dugaan pemanfaatannya juga perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada kesan visual atau dugaan yang belum terverifikasi.