Scroll untuk baca artikel
Nasional

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ditangani Pemerintah, Jangan Dibenturkan dengan MBG

×

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ditangani Pemerintah, Jangan Dibenturkan dengan MBG

Sebarkan artikel ini
NID:SIZE:155 KB

JAKARTA- Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda kembali menjadi perhatian setelah terjadi episode erupsi menerus selama sekitar 25 jam pada 4–6 September 2026. Sebaran abu vulkanik berdampak ke sejumlah wilayah, termasuk Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, serta mengganggu aktivitas penerbangan.

Di tengah kondisi tersebut, muncul narasi di media sosial yang mempertanyakan perhatian pemerintah terhadap Gunung Anak Krakatau. Sebagian narasi bahkan menghubungkan persoalan penanganan bencana dengan besarnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, data dan keterangan lembaga pemerintah menunjukkan bahwa pemantauan serta mitigasi erupsi telah berjalan sejak aktivitas gunung meningkat.

Karena itu, persoalan kesiapsiagaan bencana perlu dilihat berdasarkan kerja sistem kebencanaan di lapangan, bukan semata-mata dikaitkan dengan keberadaan program pemerintah lain.

*Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Perhatian Nasional*

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi Kementerian ESDM, mencatat episode erupsi menerus Gunung Anak Krakatau dimulai pada Jumat, 4 September 2026 pukul 23.07 WIB dan berakhir pada Minggu, 6 September 2026 pukul 00.04 WIB.

Setelah episode tersebut berakhir, PVMBG juga mencatat erupsi susulan bertipe Strombolian pada pukul 03.53 WIB dengan durasi sekitar 30 detik.

Berdasarkan evaluasi aktivitas vulkanik, status Gunung Anak Krakatau tetap berada pada *Level III atau Siaga*.

PVMBG juga menyebut potensi letusan susulan masih ada.

Kepala PVMBG Siti Sumilah Rita Susilawati menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan menggunakan rekaman instrumental untuk melihat perkembangan aktivitas gunung.

“Tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau akan terus kami evaluasi secara berkala.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status gunung api tidak ditetapkan berdasarkan situasi sesaat, melainkan melalui evaluasi aktivitas vulkanik secara berkala.

PVMBG juga meminta masyarakat, wisatawan, dan pendaki tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.

*BMKG Pantau Dampak Erupsi Selama 24 Jam*

Penanganan erupsi tidak hanya dilakukan oleh lembaga vulkanologi. BMKG juga meningkatkan pemantauan terhadap dampak erupsi, terutama terhadap atmosfer, penerbangan dan kondisi laut di sekitar Selat Sunda.

BMKG menyatakan pemantauan dilakukan secara intensif selama 24 jam. Analisis citra satelit pada 6 September 2026 menunjukkan sebaran abu vulkanik mencakup wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Bengkulu.

Dalam aspek penerbangan, BMKG menerbitkan sejumlah *Significant Meteorological Information (SIGMET)* sebagai peringatan terkait kondisi ruang udara.

Plt Deputi Bidang Meteorologi BMKG Andri Ramdhani mengatakan: “Pembaruan SIGMET terkini mencatat sebaran debu bergerak hingga ketinggian 20.000 kaki ke arah timur serta ketinggian 50.000 kaki ke arah barat.”

Informasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme keselamatan penerbangan ketika abu vulkanik memasuki jalur atau ruang udara yang digunakan pesawat.

*Empat Bandara Sempat Ditutup Sementara*

Dampak erupsi juga terlihat pada sektor transportasi udara.

BMKG mencatat adanya penutupan sementara operasional beberapa bandar udara berdasarkan NOTAM yang diterbitkan AirNav Indonesia. Bandara yang terdampak antara lain Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Radin Inten II dan Budiarto pada waktu yang berbeda.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara otoritas bandar udara, BMKG, AirNav Indonesia, pengelola bandara dan unsur terkait.

Artinya, keputusan untuk membatasi operasional penerbangan justru memperlihatkan bahwa informasi mengenai sebaran abu vulkanik diterjemahkan menjadi tindakan mitigasi ketika berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

*BNPB Ikut Bergerak Antisipasi Dampak Erupsi*

Respons juga dilakukan BNPB. Dalam pembaruan penanganan erupsi pada 6 September 2026, BNPB menyatakan telah melakukan langkah antisipasi dan koordinasi dengan BPBD di wilayah yang terdampak abu vulkanik.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan koordinasi dengan daerah dilakukan untuk mengetahui perkembangan kondisi masyarakat terdampak.

“Kami telah melakukan video conference secara intensif untuk mengetahui perkembangan kondisi masyarakat terdampak erupsi.”

BNPB juga mengirimkan personel untuk melakukan pemantauan lapangan serta menyiapkan dukungan bagi masyarakat yang terdampak.

Langkah tersebut menjadi bagian dari respons berlapis, mulai dari pemantauan gunung api, pemantauan atmosfer, koordinasi daerah hingga perlindungan masyarakat.

*Tidak Ada Anomali Muka Laut yang Menunjukkan Tsunami*

Salah satu informasi yang penting di tengah situasi erupsi adalah membedakan antara potensi bahaya dengan kejadian yang benar-benar terdeteksi instrumen.

BMKG melalui sistem InaTEWS melakukan pemantauan terhadap kemungkinan perubahan muka laut di sekitar Selat Sunda.

Hasil pemantauan hingga 6 September 2026 pukul 07.30 WIB tidak menunjukkan anomali muka laut yang mengindikasikan tsunami terkait rangkaian erupsi Gunung Anak Krakatau.

Pemantauan potensi vulkanotsunami dilakukan melalui sensor tide gauge yang terintegrasi dan dipantau secara terus-menerus.

Informasi tersebut bukan berarti masyarakat boleh mengabaikan aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Sebaliknya, data itu menunjukkan pentingnya membedakan *potensi risiko** dengan **indikator kejadian yang telah terdeteksi*.

*Bagaimana dengan Narasi Gas SO2 “Mengepung” Jabodetabek?*

Narasi lain yang ramai diperbincangkan adalah sebaran gas sulfur dioksida atau SO2 dari Gunung Anak Krakatau yang disebut “mengepung” Jabodetabek dan Banten.

Gas SO2 memang merupakan salah satu komponen gas vulkanik. Namun, keberadaan sebaran SO2 pada atmosfer tidak otomatis berarti seluruh wilayah yang berada di bawah atau di sekitar peta sebaran mengalami paparan pada konsentrasi berbahaya.

Badan Geologi menjelaskan bahwa konsentrasi dan ketinggian atmosfer menjadi faktor penting dalam menentukan tingkat paparan.

Kepala Badan Geologi Lana Saria menjelaskan: “Jika gas SO2 mencapai altitude (ketinggian) atmosfer yang tinggi biasanya wilayah paparan gasnya juga berada di bagian atmosfer atas.”

Penjelasan tersebut penting karena peta sebaran atmosfer perlu dibaca berdasarkan ketinggian dan konsentrasi, bukan hanya berdasarkan warna pada visualisasi peta.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh warga Jabodetabek dan Banten sedang berada dalam kondisi darurat kesehatan hanya berdasarkan gambar sebaran SO2 yang beredar di media sosial.

Pada saat yang sama, kewaspadaan tetap diperlukan.

Pemerintah juga melakukan pemantauan kualitas udara, termasuk parameter PM2.5, PM10 dan SO2 di sejumlah wilayah terdampak.

*Masyarakat Tetap Perlu Waspada terhadap Abu Vulkanik*

Ancaman yang lebih nyata dan langsung dirasakan masyarakat dalam situasi ini adalah abu vulkanik.

Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk membatasi aktivitas di luar rumah.

Kelompok anak-anak, lansia serta masyarakat dengan gangguan pernapasan dan kardiovaskular menjadi kelompok yang lebih rentan terhadap paparan abu vulkanik.

Artinya, kontra-narasi terhadap informasi yang berlebihan bukan berarti menganggap erupsi sebagai persoalan sepele.

Justru sebaliknya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang proporsional: mengetahui ancaman yang benar-benar terukur, memahami kelompok yang rentan, sekaligus tidak memperbesar informasi yang belum terbukti.

*Narasi Anggaran Bencana Dikaitkan dengan MBG Perlu Diuji*

Di tengah situasi tersebut, berkembang pula narasi yang menghubungkan penyesuaian anggaran lembaga kebencanaan dengan Program Makan Bergizi Gratis.

Argumentasinya sederhana: jika anggaran lembaga kebencanaan mengalami penyesuaian sementara MBG mendapatkan alokasi besar, maka dianggap terjadi pengorbanan sektor mitigasi demi MBG.

Masalahnya, kesimpulan tersebut membutuhkan bukti hubungan sebab-akibat yang jelas.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan MBG memang menjadi salah satu agenda prioritas dalam APBN 2026 dengan alokasi Rp335 triliun.

Namun, pemerintah juga menempatkan sejumlah agenda lain sebagai prioritas, termasuk ketahanan pangan, ketahanan energi, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan pertahanan.

Karena itu, keberadaan alokasi besar untuk MBG tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap perubahan anggaran pada lembaga lain disebabkan oleh MBG.

Untuk menyimpulkan adanya pengorbanan anggaran kebencanaan demi MBG, diperlukan data penganggaran yang menunjukkan hubungan langsung tersebut.

*MBG dan Penanggulangan Bencana Adalah Dua Kebijakan Berbeda*

MBG merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, sedangkan sistem penanggulangan bencana bekerja untuk mengurangi risiko, melakukan peringatan dini, menangani keadaan darurat dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman bencana.

Keduanya memiliki sasaran, mekanisme, indikator dan pelaksana yang berbeda.

Karena itu, evaluasi MBG seharusnya dilakukan berdasarkan kualitas pelaksanaan program tersebut.

Begitu pula evaluasi terhadap sistem kebencanaan harus melihat indikator seperti kemampuan pemantauan, kecepatan peringatan dini, koordinasi, kapasitas respons, perlindungan masyarakat dan kecukupan sumber daya.

Mencampurkan kedua isu tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat justru berisiko membuat publik kehilangan fokus terhadap persoalan yang sedang dihadapi.

*Kritik terhadap Penanganan Bencana Tetap Diperlukan*

Koreksi terhadap narasi yang tidak berbasis bukti bukan berarti menutup ruang kritik.

Pemerintah tetap perlu dievaluasi terkait kecukupan anggaran, kualitas komunikasi publik, kesiapan peralatan, kapasitas personel, sistem peringatan dini hingga kecepatan respons ketika terjadi perubahan status gunung api.

Evaluasi tersebut bahkan penting untuk memastikan sistem mitigasi terus diperbaiki.

Namun, kritik yang kuat adalah kritik yang dapat diuji dengan data.

Klaim bahwa negara “tidak bekerja” harus dibandingkan dengan fakta mengenai pemantauan gunung api, penerbitan peringatan penerbangan, koordinasi BNPB-BPBD, pemantauan laut dan perlindungan masyarakat.

Dalam kasus Anak Krakatau, rangkaian langkah tersebut telah terlihat dalam respons berbagai lembaga.

*Jangan Jadikan Bencana sebagai Benturan Antarprogram*

Erupsi Gunung Anak Krakatau seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat literasi kebencanaan masyarakat.

Perhatian publik perlu diarahkan pada pertanyaan yang lebih substantif: apakah peringatan dini bekerja, apakah masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, apakah kelompok rentan terlindungi, apakah koordinasi antarlembaga berjalan dan apakah kapasitas mitigasi perlu diperkuat.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar membenturkan erupsi Gunung Anak Krakatau dengan MBG.

Bencana merupakan persoalan berbasis risiko yang membutuhkan keputusan teknis dan respons lintas sektor.

Menjadikan setiap perkembangan kebencanaan sebagai alat untuk mempertentangkan satu program dengan program lain berpotensi mengaburkan kebutuhan masyarakat di lapangan.

*Informasi Resmi Harus Menjadi Rujukan Utama*

Di tengah cepatnya peredaran informasi melalui media sosial, masyarakat perlu membedakan antara data resmi, interpretasi, opini dan klaim yang belum diverifikasi.

PVMBG mempertahankan status Gunung Anak Krakatau pada Level III atau Siaga dan meminta masyarakat tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas.

BMKG juga terus memantau sebaran abu, kondisi atmosfer, penerbangan serta laut di sekitar Selat Sunda.

Masyarakat juga diminta mengikuti perkembangan melalui kanal resmi Badan Geologi/PVMBG, BMKG, BNPB dan pemerintah daerah.

Dengan pendekatan tersebut, kewaspadaan tetap terjaga tanpa harus berubah menjadi kepanikan.

Pada akhirnya, persoalan utama dalam erupsi Anak Krakatau bukanlah bagaimana membenturkan bencana dengan MBG, melainkan bagaimana memastikan setiap sistem mitigasi bekerja optimal dan masyarakat memperoleh informasi yang benar.