Scroll untuk baca artikel
Nasional

Islam Ala Prabowo dan Framing Pengkultusan: Jangan Nilai Buku Hanya dari Tiga Kata

×

Islam Ala Prabowo dan Framing Pengkultusan: Jangan Nilai Buku Hanya dari Tiga Kata

Sebarkan artikel ini

Jakarta- Polemik buku *Islam Ala Prabowo* kembali ramai diperbincangkan setelah judulnya beredar luas di media sosial. Frasa tersebut memunculkan beragam tafsir, mulai dari anggapan tentang “Islam versi Prabowo” hingga tudingan bahwa buku itu berkaitan dengan upaya membangun citra politik Presiden Prabowo Subianto.

Namun, perdebatan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih utuh. Judul lengkap buku itu bukan sekadar *Islam Ala Prabowo*, melainkan *“Islam Ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam.”*

Informasi pada laman Gramedia mencantumkan Abdur Rahim Hasan, Rikal Dikri, dan Mush’ab Muqoddas sebagai penulis. Buku tersebut terbit pada April 2025.

Deskripsi penerbit menyebut buku itu berupaya melihat nilai-nilai, paradigma, perjalanan, serta pengaruh moral Islam terhadap perilaku politik dan kepemimpinan Prabowo Subianto.

*Tidak Sama dengan Membentuk “Islam Versi Prabowo”*

Perbedaan antara judul pendek yang beredar di media sosial dan judul lengkap menjadi penting dalam memahami polemik ini. Frasa “Islam Ala Prabowo” jika berdiri sendiri memang dapat menimbulkan berbagai persepsi.

Namun, bagian setelah tanda titik dua memberikan konteks bahwa objek pembahasan adalah *cara Prabowo mengamalkan ajaran Islam*, bukan perumusan ajaran Islam baru.

Dengan demikian, pembahasan mengenai pengalaman atau praktik keberagamaan seorang tokoh perlu dibedakan dari upaya menjadikan tokoh tersebut sebagai sumber ajaran agama.

Buku yang membahas bagaimana seorang Muslim menjalankan nilai-nilai agama tidak serta-merta berarti cara beragama tokoh tersebut ditawarkan sebagai standar baru bagi umat Islam. Dalam konteks keagamaan, posisi Nabi Muhammad SAW sebagai *uswatun hasanah* tetap berbeda dengan pembahasan mengenai seorang tokoh politik yang praktik keberagamaannya menjadi objek kajian.

Karena itu, istilah “pengkultusan” juga perlu digunakan secara hati-hati.

Label tersebut merupakan sebuah penilaian atau interpretasi yang membutuhkan bukti, bukan kesimpulan yang otomatis muncul hanya karena terdapat buku yang membahas hubungan antara nilai Islam dan seorang pemimpin politik.

*Yusril: Jangan Hanya Berdebat dari Judul*

Polemik semakin berkembang setelah sejumlah nama yang dikaitkan dengan buku memberikan klarifikasi mengenai posisi mereka.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, misalnya, menegaskan dirinya bukan penulis buku tersebut. Ia menyebut keterlibatannya sebatas sebagai narasumber yang diwawancarai tim penyusun.

“Saya tidak menulis buku itu. Saya hanya diwawancarai oleh tim penyusunnya,” kata Yusril seperti diberitakan ANTARA.

Yusril juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan judul maupun proses penggagasan dan pembiayaan penerbitan.

Setelah membaca buku secara utuh, ia menilai tidak terdapat persoalan mendasar pada substansi yang berasal dari wawancaranya.

Dalam pemberitaan lain, Yusril mengingatkan publik agar tidak berhenti pada judul buku ketika memberikan penilaian.

“Sekarang orang cenderung tidak sabar membaca buku yang cukup panjang. Judulnya dibaca, lalu dianggap sudah mewakili seluruh isi buku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut relevan dengan polemik yang berkembang di media sosial.

Dalam era ketika potongan judul, video, maupun komentar dapat menyebar lebih cepat daripada konteks lengkapnya, membaca sumber secara utuh menjadi bagian penting dari proses verifikasi informasi.

*MUI Tegaskan Buku Bukan Produk MUI*

Pertanyaan lain yang muncul berkaitan dengan posisi MUI setelah Ketua Umum MUI KH M.

Anwar Iskandar disebut sebagai salah satu pihak yang menginisiasi buku tersebut.

MUI kemudian mengeluarkan klarifikasi resmi melalui surat Dewan Pimpinan MUI tertanggal 10 September 2026.

Dalam klarifikasi tersebut, MUI menegaskan bahwa buku *Islam Ala Prabowo* bukan program, kegiatan, maupun produk MUI.

MUI juga menjelaskan kehadiran KH M. Anwar Iskandar dalam kegiatan yang di dalam rangkaiannya terdapat peluncuran buku tersebut.

Menurut MUI, kehadiran Ketua Umum MUI itu berada dalam konteks menghadiri Rakornas Baznas RI sebagai pembaca doa.

“Buku ‘Islam Ala Prabowo’ bukan merupakan program, kegiatan, maupun produk MUI,” demikian salah satu poin sikap resmi MUI.

MUI sekaligus meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi.

Sikap tersebut menjadi penting karena keterlibatan seorang pejabat atau tokoh dalam sebuah kegiatan tidak secara otomatis membuktikan bahwa organisasi yang dipimpinnya merupakan penerbit atau institusi yang bertanggung jawab atas sebuah buku.

*Siapa Menginisiasi, Siapa Menulis, dan Siapa Menjadi Narasumber?*

Polemik juga menunjukkan pentingnya membedakan posisi setiap pihak yang terkait dengan sebuah karya.

Pemberitaan Suara.com menyebut buku tersebut diinisiasi Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama KH Anwar Iskandar dan diluncurkan dalam rangkaian Rakornas Baznas 2025 di Jakarta pada 26 Agustus 2025.

Sementara itu, laman Gramedia mencantumkan Abdur Rahim Hasan, Rikal Dikri, dan Mush’ab Muqoddas sebagai penulis buku.

Di sisi lain, Yusril menyatakan dirinya hanya menjadi narasumber wawancara.

Artinya, status sebagai narasumber tidak dapat disamakan dengan penulis atau pihak yang menggagas penerbitan buku.

Pembedaan tersebut penting agar publik tidak langsung menghubungkan seluruh pihak yang namanya muncul dalam buku dengan satu motif yang sama. Begitu pula keterlibatan tokoh atau pejabat tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa buku tersebut merupakan proyek politik organisasi tertentu.

Motif politik merupakan klaim yang membutuhkan bukti tersendiri. Kesimpulan tersebut tidak cukup dibangun hanya dari nama orang yang terlibat dalam proses penerbitan atau peluncuran.

*Kritik Tetap Sah, tetapi Harus Berbasis Konteks*

Kritik terhadap buku tentu merupakan bagian yang sah dalam ruang publik.

Pertanyaan mengenai penggunaan agama dalam komunikasi politik, rekam jejak pemikiran keislaman seorang pemimpin, hingga potensi pencitraan melalui simbol agama dapat dibicarakan secara terbuka.

Dalam diskusi Forum Keadilan TV, budayawan Mohamad Sobary termasuk pihak yang mengkritisi hubungan antara buku tersebut dan rekam jejak pemikiran Islam Prabowo.

Pandangan tersebut merupakan kritik atau interpretasi narasumber yang perlu ditempatkan sebagai opini, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Kritik tetap dapat diuji melalui isi buku, proses penyusunan, sumber wawancara, serta konteks penerbitannya.

Dengan pendekatan tersebut, publik tetap mempunyai ruang untuk mempertanyakan buku maupun figur Prabowo tanpa harus menarik kesimpulan lebih jauh bahwa buku tersebut pasti merupakan bentuk pengkultusan atau penyalahgunaan agama.

*Polemik Media Sosial dan Pentingnya Tabayun*

Perdebatan di media sosial juga memperlihatkan bagaimana sebuah judul dapat dipisahkan dari konteksnya.

Potongan video, komentar, maupun unggahan yang hanya menampilkan frasa “Islam Ala Prabowo” berpotensi membuat pembaca langsung membangun kesimpulan sebelum mengetahui judul lengkap dan isi buku.

Dalam situasi semacam itu, prinsip *tabayun* menjadi relevan. Informasi mengenai siapa yang menulis, siapa yang menjadi narasumber, siapa yang menginisiasi, dan dalam kapasitas apa seorang tokoh terlibat perlu diperiksa secara terpisah.

Klarifikasi MUI menunjukkan hal tersebut.

Organisasi itu secara resmi menyatakan buku tersebut bukan produk MUI dan meminta masyarakat menyikapi polemik secara proporsional serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Prinsip yang sama berlaku terhadap kritik.

Jika terdapat dugaan bahwa buku tersebut merupakan bagian dari pencitraan politik, tuduhan tersebut perlu diuji berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan pilihan judul atau keterlibatan sejumlah tokoh.

*Membaca Buku dari Substansi, Bukan Sekadar Framing*

Pada akhirnya, polemik *Islam Ala Prabowo* dapat diarahkan pada perdebatan yang lebih substantif.

Pertanyaannya bukan semata apakah tiga kata “Islam Ala Prabowo” terdengar kontroversial, melainkan apa yang sebenarnya dibahas di dalam buku tersebut.

Deskripsi penerbit menunjukkan pembahasan diarahkan pada nilai-nilai Islam, moral, perjalanan hidup, serta pengaruh nilai tersebut terhadap perilaku politik dan kepemimpinan Prabowo.

Ruang diskusi yang lebih produktif adalah menguji bagaimana nilai seperti kepemimpinan, keadilan, kemanusiaan, kepedulian sosial, perdamaian, dan kehidupan berbangsa diterjemahkan dalam praktik seorang pemimpin.

Dengan cara itu, kritik tetap hidup, tetapi tidak berhenti pada label.

Pembaca dapat menilai apakah isi buku memang sesuai dengan judulnya, apakah narasi yang dibangun memiliki dasar yang memadai, serta apakah terdapat perbedaan antara pembahasan praktik keberagamaan seorang tokoh dan upaya menjadikan tokoh tersebut sebagai standar keagamaan.

Polemik *Islam Ala Prabowo* pada akhirnya menunjukkan pentingnya literasi publik dalam menghadapi informasi politik dan keagamaan.

Membaca judul saja tidak cukup untuk memahami sebuah buku, sebagaimana sebuah potongan video tidak selalu cukup untuk mewakili keseluruhan pernyataan seseorang.

Karena itu, sebelum menyimpulkan adanya pengkultusan, pencitraan politik, atau penggunaan agama untuk kepentingan tertentu, publik perlu memeriksa isi buku, sumber informasi, posisi masing-masing pihak, serta klarifikasi dari pihak yang berkaitan.

*Kritik tetap diperlukan dalam demokrasi. Namun, kritik yang kuat justru lahir dari fakta yang lengkap, konteks yang utuh, dan keberanian membedakan mana fakta, mana opini, dan mana framing.