Jakarta – Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, S.I.K., M.H., memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh personel Polres Kepulauan Seribu. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Marina Ancol, Senin (06/01/2025).
Upacara ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh Polres Kepulauan Seribu dalam menegakkan disiplin dan integritas di tubuh Kepolisian. Tindakan PTDH diberikan kepada personel yang terbukti melanggar kode etik kepolisian, dengan tujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dalam prosesi tersebut, Kapolres secara simbolis memberikan tanda silang pada bingkai foto para personel yang diberhentikan, sebagai penegasan atas keputusan tersebut.
“Upacara PTDH ini adalah momen refleksi bagi kita semua. Saya berharap langkah tegas ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Kepolisian adalah institusi yang harus menjadi teladan bagi masyarakat, dan kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nama baik Polri,” ujar AKBP Ajie Lukman Hidayat dalam amanatnya.
Kapolres juga menyampaikan harapannya agar seluruh personel Polres Kepulauan Seribu terus meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Polres Kepulauan Seribu berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan publik, serta tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap personel yang melanggar aturan.