Ketua Umum DPP PGNR Dukung Langkah Bupati Bursah Zarnubi, Desak Pemerintah Tegas Tindak PT Aditarwan yang 29 Tahun Kuasai Lahan Tanpa HGU

NOVA ISKANDAR
10 Okt 2025 21:38
Hukum 0 5
3 menit membaca

Lahat, Sumatera Selatan – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra, angkat bicara soal langkah tegas Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, yang berencana melaporkan PT Aditarwan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. Perusahaan sawit tersebut diketahui telah beroperasi hampir 29 tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha resmi di Kabupaten Lahat.

Menurut Oktaria, apa yang dilakukan Bupati Bursah merupakan sikap berani dan patut dicontoh. Ia menilai, sudah terlalu lama masyarakat di wilayah sekitar kebun sawit dibiarkan menghadapi ketidakadilan tanpa kepastian hukum.

“Saya sangat menghargai langkah Pak Bupati Bursah Zarnubi. Beliau membela kepentingan rakyat dan menegakkan hukum. Kalau benar PT Aditarwan selama 29 tahun menguasai lahan tanpa HGU, itu jelas pelanggaran serius yang tidak boleh lagi dibiarkan,” ujar Oktaria, Jumat (10/10/2025).

Oktaria menambahkan, perusahaan besar seperti PT Aditarwan seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan, bukan justru mengabaikannya. Ia menilai, pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tapi juga berdampak pada penerimaan daerah karena perusahaan tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama hampir tiga dekade mereka beroperasi tanpa izin jelas. Rakyat hanya bisa melihat kebun di atas tanah mereka sendiri tanpa mendapat manfaat. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah moral dan keadilan,” katanya.

Perusahaan yang dilaporkan itu diketahui menguasai lahan di sepuluh desa di Kecamatan Kikim Barat dan Kikim Selatan, di antaranya Desa Lubuk Seketi, Jajaran Lama, Suka Merindu, Wanaraya, Purworejo, Pagardin, Karang Cahaya, Beringin Jaya, Lubuk Lungkang, dan Padang Bindu. Lahan yang digarap PT Aditarwan diperkirakan mencapai seribu hektare lebih.

Oktaria mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT Aditarwan. Ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti hanya di tingkat daerah.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Kalau terbukti bersalah, pemerintah harus mencabut izin, menyita aset, dan mengembalikan tanah itu kepada masyarakat. Jangan lagi rakyat jadi korban keserakahan perusahaan,” tegasnya.

Oktaria juga menilai langkah Bupati Lahat sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa tanah yang dikuasai tanpa izin harus dikembalikan kepada rakyat. Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap kasus di Lahat ini sebagai bentuk nyata dari komitmen reforma agraria.

“Presiden sudah menegaskan, tanah rakyat tidak boleh dirampas oleh siapa pun. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah di bawahnya benar-benar menjalankan amanat itu,” tambah Oktaria.

Di akhir pernyataannya, Oktaria mengajak semua pihak untuk ikut mengawal persoalan ini agar tidak berhenti di meja birokrasi. Ia menegaskan, keberanian Bupati Bursah harus mendapat dukungan luas dari masyarakat, karena langkah seperti ini jarang dilakukan oleh kepala daerah.

“Kasus di Lahat ini bisa jadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola lahan di Indonesia. Kita harus dukung pemimpin yang berani menegakkan keadilan dan melawan ketimpangan,” tutupnya.

x
x