Scroll untuk baca artikel
Ekonomi Bisnis

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun ke Tiga Emiten, Reformasi Pasar Modal Terus Diperkuat

×

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun ke Tiga Emiten, Reformasi Pasar Modal Terus Diperkuat

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran di pasar modal Indonesia.

Melalui serangkaian pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Sanksi tersebut terdiri atas denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN.

Penindakan ini menjadi langkah konkret OJK dalam memperkuat integritas pasar modal, sekaligus memastikan bahwa setiap pelaku pasar bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar ketentuan.

Pemeriksaan terhadap DSSA mencakup aktivitas perdagangan saham selama periode 2023–2026 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham yang diduga melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan UU P2SK.

Langkah penindakan ini juga menjadi bagian penting dari implementasi reformasi pasar modal Indonesia yang tengah dijalankan OJK. Reformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan perlindungan investor, serta menjaga perdagangan saham agar berlangsung secara adil dan kredibel.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mendorong peningkatan kualitas pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan elemen penting dalam agenda reformasi tersebut.

“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” ujar Friderica, di Jakarta, Jumat (16/10).

*Fakta Temuan*

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah individu maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Praktik tersebut diduga dijalankan secara terencana dan terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK membekukan izin individu dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar aktivitas transaksi, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran di balik perdagangan saham.

Adapun dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

OJK turut menemukan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar menjadi terbatas, sehingga berpotensi memengaruhi mekanisme pembentukan harga dan kualitas perdagangan saham.

Selain menemukan dugaan manipulasi pasar serta penyimpangan dalam proses penawaran umum, OJK juga mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA maupun proses pemesanan saham BREN dan CUAN.

Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan yang kuat terhadap seluruh tahapan aktivitas pasar modal, mulai dari proses penawaran umum hingga perdagangan saham di pasar sekunder.

Melalui penjatuhan sanksi dan tindakan pengawasan lanjutan, OJK berupaya memastikan bahwa pelanggaran tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.

Penindakan ini sekaligus mempertegas arah reformasi pasar modal Indonesia, yaitu membangun pasar yang lebih transparan, memperkuat disiplin pelaku pasar, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap penegakan aturan dan integritas perdagangan saham.