Pembikinan Sertifikat Tanah di Desa Tulis Kab Batang, Bayar Puluhan Juta Kekades, Sertifikat Tak Kunjung Jadi

RED. JATENG
7 Sep 2025 13:02
Ragam 0 6
3 menit membaca

HSuara.co.id Jateng
7/9/2025
Kab ​Batang, –
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah menjadi solusi mudah dan terjangkau bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah.

Pembuatan Sertifikat, Desa Tulis Kab Batang, Puluhan Juta, Belum Jadi

Caption Foto : Copian Nota Yang Dibuat dan Ditandatangani Sholihin Kepala Desa Tulis Kab Batang

Namun, berbeda yang di alami oleh Narasumber yang enggan di sebutkan namanya telah di mintai Uang puluhan juta guna pengurusan pembuatan sertifikat yang katanya melalui program PTSL dari tahun 2023 sampai sekarang belum jadi dugaan permintaan uang tersebut yang meminta langsung oleh kepala Desa Tulis, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, apabila dugaan permintaan uang tersebut untuk program PTSL Hal ini mencoreng tujuan mulia program tersebut serta apabila tidak masuk dalam PTSL kenapa dari tahun 2023 sampai sekarang belum jadi.

Dugaan ini muncul setelah seorang narasumber, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku telah membayar biaya fantastis yaitu sekitar puluhan juta dan apabila pembuatan sertifikat tersebut masuk dalam program PTSL maka biaya tersebut jauh melampaui ketentuan PTSL yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Menurut pengakuan narasumber tersebut, biaya yang diminta untuk pengurusan sertifikat yang katanya akan dimasukkan melalui program PTSL di desa tersebut dirinya harus mengeluarkan uang mencapai puluhan juta rupiah.

Berikut rincian biaya yang diklaim telah diberikan kepada Sholihin Kepala Desa Tulis Kecamatan Tulis Kabupaten Batang pada
1) ​10 November 2023: tertulis dalam kwitansi Biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 4.700.000.

2. ​15 November 2023: tertulis di kwitansi: Biaya pajak tanah sebesar Rp 12.000.000.
3) ​28 November 2023: Biaya pengukuran PTSL sebesar Rp 500.000

4) biaya sertifikat untuk 12 bidang tanah sebesar Rp 2.500.000.
​Jika ditotal, biaya yang dikeluarkan narasumber mencapai puluhan juta rupiah.

Apabila pembayaran biaya pengurusan sertifikat tanah narasumber tersebut Masuk dalam program PTSL maka Angka ini jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 150.000 per bidang, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).

Dan apabila pengurusan sertifikat Narasumber di daftarkan melalui program PTSL maka tindakan ini diduga merupakan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Program yang seharusnya membantu justru menjadi beban.

Narasumber mengklaim bahwa biaya-biaya tersebut diminta dan diterima oleh Kepala Desa Tulis, Sholikin. Ungkapnya

Tim awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Sholikin melalui pesan WhatsApp dan telepon, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Ia hanya membalas singkat bahwa dirinya sedang mengikuti rapat desa.

​Melalui rekan media, tim juga mencoba menanyakan persoalan ini. Rekan tersebut menyampaikan bahwa Kepala Desa Sholikin mengatakan persoalan ini tidak masuk dalam ranah PTSL dan desa hanya membantu.Tulisnya

Dari pernyataan ini dapat menimbulkan pertanyaan baru:
1. ​Jika ini bukan ranah desa, apakah uang tersebut telah didaftarkan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang untuk proses pembentukan sertifikat tanah ?
2.​Jika terbukti benar adanya dugaan permintaan uang tersebut untuk biaya sertifikat yang mencapai puluhan juta oleh kepala desa kepada Yang punya tanah untuk kepengurusan pembuatan sertifikat dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang ?

Dengan adanya permasalahan ini apabila benar Sholihin selaku kepala desa Tulis telah Meminta Uang puluhan juta kepada narasumber guna kepengurusan sertifikat yang sudah berjalan dari tahun 2023 Belum kunjung jadi hal ini mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Oleh karena itu, penting untuk menelusuri kebenaran dari keterangan narasumber ini.

Tim media bertekad mengupas tuntas permasalahan ini agar kebenaran terungkap.
​Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Batang belum dapat dimintai konfirmasi. Kasus ini diharapkan dapat segera diinvestigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat

x
x