Scroll untuk baca artikel
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Beberkan Rencana Program Ekonomi 2027, Ada Perluasan Keringanan PPh Pribadi hingga Program Magang

×

Pemerintah Beberkan Rencana Program Ekonomi 2027, Ada Perluasan Keringanan PPh Pribadi hingga Program Magang

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah menyiapkan sejumlah program ekonomi yang akan dilanjutkan dan diperluas pada 2027, di antaranya insentif pajak serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seluruh program tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Rencana program tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9).

“Bapak Presiden memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Lebih lanjut, ia merinci sejumlah rencana kebijakan tersebut.

Dari sisi perpajakan, Airlangga menyebut pemerintah akan memperluas keringanan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan perorangan, atau PPh Pasal 21, bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta.

Sebelumnya, fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Namun, pada tahun depan, kebijakan ini akan diperluas bagi pekerja di seluruh sektor, asalkan memiliki gaji di bawah Rp10 juta.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” jelas dia.

Sejalan dengan itu, ia mengatakan pemerintah juga berencana mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan memperhitungkan tingkat inflasi. Perhitungan tersebut, lanjut Airlangga, saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Tak hanya pajak penghasilan pribadi, pemerintah juga berencana melaksanakan sejumlah kebijakan perpajakan di dua sektor usaha.

Pertama, ia mengatakan pemerintah berencana melanjutkan insentif di sektor perumahan, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), alias 0 persen, pada 2027. Fasilitas tersebut akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.

Kedua, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi untuk industri perhiasan. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah berencana menetapkan standar baru terkait kadar logam mulia untuk pemberian fasilitas PPN.

“Itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9 (persen). Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP (Peraturan Pemerintah),” pungkasnya.

Tak hanya perpajakan, pemerintah juga berencana menjalankan program-program ekonomi lain yang menyasar peningkatan kesejahteraan rakyat pada tahun depan.

Sebagai contoh, ia menyebut pemerintah akan melanjutkan Program Magang Nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan target 150 ribu peserta. Program vokasi juga akan dilanjutkan dengan sasaran 300 ribu orang.

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan kebijakan terkait jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), termasuk diskon iuran yang telah diberikan pada tahun ini.

Sementara itu, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah.

Untuk kelompok pekerja dengan upah sekitar Rp2,3 juta, manfaat JKP selama enam bulan akan diberikan sebesar Rp2,3 juta per bulan. Kemudian, untuk kelompok dengan upah di atas Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta, manfaat yang diberikan juga sebesar Rp2,3 juta.

Adapun pekerja dengan tingkat upah lebih tinggi, sekitar Rp3,8 juta, akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Namun, Airlangga mengatakan skema tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.

Terakhir, Airlangga juga mengatakan pemerintah berencana menyiapkan program baru berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Kelompok ini akan diberikan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp500 juta.

“Jadi, sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha. Sekarang, (program ini) untuk mereka yang berpenghasilan tetap,” terang Airlangga.