Pengembangan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Rumah Tan Pauline Digeledah KPK

TAUFIK ARIFIN
14 Agu 2024 19:01
Hukum 0 234
3 menit membaca

JAKARTA – Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, akhirnya berbuntut panjang.
Baru – baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah
kediaman ‘Ratu Batubara’ Tan Pauline Tan di Surabaya, Jawa Timur.

Penggeledahan di rumah Tan Pauline dilakukan setelah KPK terlebih dahulu menggeledah rumah pengusaha batubara lainnya, Said Amin.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan informasi penggeledahan ini. “Benar bahwa rumah saudari TP (Pauline Tan) sudah digeledah pada bulan lalu,” ujar Mahardi Tessa Mahardia Sugiarto kepada awak media,
Selasa (13/8/2024).

Dari penggeledahan itu, KPK membawa sejumlah dokumen yang disita dari kegiatan dimaksud. Namun dokumen apa yang disita belum dapat dijelaskan karena masih didalami penyidik.

“Tentu, kaitannya dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersangka RW (Rita Widyasari),” ujar Tessa.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

Kasus ini bukan yang pertama kali menyeret nama pengusaha batubara dalam pusaran hukum.

Sebelumnya, pada bulan Juni 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pengusaha batubara asal Kalimantan Timur, Said Amin.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita belasan mobil mewah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi penyitaan tersebut. “Ada belasan mobil yang disita,” ungkap Alex.

Ia menambahkan bahwa penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.

Nama Tan Pauline sebelumnya mencuat dalam kasus ini setelah disebut oleh Ismail Bolong, yang menyebutnya sebagai bagian dari konsorsium tambang Polri.

Hal ini menambah kompleksitas kasus yang tengah diselidiki oleh KPK.

Penggeledahan demi penggeledahan yang dilakukan oleh KPK menunjukkan upaya serius lembaga antirasuah itu dalam mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga melibatkan para pengusaha batubara besar di Indonesia.
Kasus yang melibatkan Rita Widyasari sendiri sudah menarik perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir karena skala dan dampaknya yang luas.

Namun, langkah-langkah yang diambil oleh KPK, termasuk penggeledahan di rumah Tan Pauline, menunjukkan bahwa kasus ini belum berakhir.

Dari penelusuran media, Tan Pauline merupakan seorang yang berkecimpung di bisnis batubara. Tan Pauline diketahui adalah istri dari Irwantono Sentosa, pemilik PT Sentosa Laju Energy yang berkantor di Surabaya.

Menurut data di Kementerian ESDM, PT Sentosa Laju Energy merupakan perusahaan di sektor batu bara dengan operasi angkut-jual. Ijinnya pun berakhir tanggal 31 Juli 2023.

Nama Tan Pauline pernah ramai diberitakan pada tahun 2016 silam. Diketahui Tan Pauline menjabat sebagai Direktur Utama PT Sentosa Laju Energi. Tak hanya itu, adik kandungnya Deni Irianto pun menduduki posisi Direktur perusahaan milik suami Tan Pauline itu. Dari sini memberi gambaran bahwa perusahaan PT Sentosa Laju Energi merupakan bisnis keluarga.

Tidak banyak cerita terkait kehidupan pribadi dan sepak terjang bisnis keluarganya. Meski sempat ramai ada pemberitaan terkait Tan Pauline beberapa tahun lalu.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x