Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polemik Ahli Waris di Desa Sijambi Pekalongan: Muncul SKW Tunggal Sepihak, Pasca Kesepakatan Bagi Waris Kedua Belah Pihak

×

Polemik Ahli Waris di Desa Sijambi Pekalongan: Muncul SKW Tunggal Sepihak, Pasca Kesepakatan Bagi Waris Kedua Belah Pihak

Sebarkan artikel ini

HSuara.co.id jateng
Kab Pekalongan
Hukum waris sejatinya hadir untuk memberikan keadilan bagi mereka yang ditinggalkan. Namun, apa jadinya jika kesepakatan damai yang disaksikan tokoh agama dan aparat keamanan, serta pihak desa mendadak “mentah” di meja birokrasi kecamatan dikarenakan keluarnya Surat Keterangan Waris tunggal.

Isu miring inilah yang kini tengah menimpa Slamet bin Duryat warga dukuh duwatan rt 11/03 desa Sijambe Kecamatan Wonokerto kabupaten pekalongan, Warga kurang mampu yang harus memperjuangkan hak waris dirinya dari almarhum kakak kandung.

​Kasus ini bermula dari wafatnya almarhum Haji Slamet (kakak kandung Slamet duwatan). Semasa hidupnya, almarhum sempat menikah dua kali namun tidak dikaruniai keturunan. Sebelum mengembuskan napas terakhir, almarhum menitipkan wasiat lisan kepada Mantan kades Sijambe agar adik kandungnya, Slamet, yang hidup pas-pasan, diberikan bagian dari harta peninggalannya.

Setelah Haji Slamet meninggal pada bulan Maret 2025 dari pihak Istri ke 2 Almarhum H Slamet menggelar pertemuan di rumahnya pada 3 Mei 2025 untuk menindaklanjuti wasiat pembagian waris tersebut. Pertemuan yang diinisiasi oleh istri sambung almarhum H Slamet ini bertujuan membagi harta warisan berdasarkan hukum Islam.

​Tidak main-main, pertemuan ini disaksikan oleh:
​Pihak Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta
​Ulama/Kyai setempat

Sebuah kesepakatan hitam di atas putih ditandatangani oleh kedua belah pihak (Slamet adik kandung almarhum dan Haji Rohma istri ke 2 Almarhum) serta para saksi, yang menyatakan bahwa harta peninggalan almarhum akan dibagi sesuai berita acara kesepakatan tersebut.

Setelah menunggu beberapa hari dari pasca kesepakatan merasa tidak ada kabar kelanjutan, Slamet mencoba berkoordinasi menanyakan ke pihak desa.

Namun bukannya respon baik malah justru mendapat respons yang tidak transparan dari pihak desa,
Dari kejadian tersebut Slamet menduga ada ketidak beresan permasalahan ini, tercium aroma kejanggalan
​”Saya hanya ingin menanyakan hak saya, tapi pihak staf desa terkesan menutupi dan mempersulit,” ungkap Slamet dengan nada bingung.

Dari adanya dugaan ketidak beresan permasalahan tersebut Slamet memberitahukan kepada Mantan kades desa di jambi kecamatan. Wonokerto kabupaten pekalongan menurut Slamet kenapa mengadu ke mantan kades, dikarenakan mantan kades sijambi yang mengetahui asal-usul wasiat tersebut, tuturnya

Mantan kades setelah di beritahu oleh Slamet dirinya langsung turun tangan dan melakukan klarifikasi langsung ke pihak desa dan Kantor Kecamatan, setelah mengklarifikasi Hasilnya sungguh mengejutkan sekaligus menyayat hati. Di tingkat kecamatan, sudah terbit Surat Keterangan Waris (SKW) pada tanggal 19 Mei 2025 yang menyatakan bahwa ahli waris tunggal dari almarhum hanyalah Haji Rohma.Ungkapnya pada media 7/6

Padahal di dalam pertemuan yang digelar pada Sabtu (3/5/2025), kedua belah pihak sepakat menandatangani dokumen Kesepakatan Bersama.
​Proses kesepakatan ini disaksikan langsung oleh pihak desa, aparat keamanan setempat, yakni Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta tokoh agama perwakilan keluarga kedua belah pihak, dalam pertemuan kesepakatan tersebut. Tutupnya

Disisi lain
Kepala Desa Sijambi, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, Wahidin, memberikan keterangan terkait polemik Surat Keterangan Waris (SKW) Tunggal atas nama Rohma. Wahidin mengatakan bahwa dokumen Surat Keterangan Waris (SKW) tunggal tersebut bukan produk dokumen yang dibuat oleh pemerintah desa, melainkan yang membuat oleh pihak notaris yang di bawa ke desa untuk meminta tanda tangan saja.

“Arkham selaku pemilik rumah datang ke kantor desa hanya untuk meminta legalisasi berupa tanda tangan.
​”SKW itu dibuat oleh notaris dari pihak arkham dan datang ke kantor desa untuk ditandatangani. Tanda tangan saya, Pak Lebe, dan Pak Kadus di dokumen tersebut” Yang katanya arkham tidak apa apa pak kades karena SKW tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang sedang terjadi,” ujar Wahidin.

​Ia kembali mempertegas bahwa pemerintah desa sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan isi dokumen tersebut. “Kalau dibilang pihak desa yang membuat SKW, itu tidak benar. Saya hanya menandatangani. Yang membuat SKW adalah notaris dari pihak Arkham,” imbuhnya.

​Selain SKW, Wahidin juga membenarkan adanya Surat Kesepakatan Bersama ahli waris antara H Rohma dan Slamet yang dibuat di kediaman Haji Rohma. Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa, serta disaksikan oleh aparat desa dan tokoh agama setempat.

​Terkait polemik Surat Keterangan Warisan ini, Wahidin menjelaskan bahwa perkara tersebut kini telah masuk ke ranah hukum dan ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Wiradesa, Polres Pekalongan. Pihak pemerintah desa pun telah memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan.
​”Permasalahan ini sudah ditangani penyidik Polsek Wiradesa atas nama penyidik Pak Erwin. Kami dari pihak desa juga sudah dimintai klarifikasi oleh tim penyidik terkait kasus tersebut,” pungkas Wahidin.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berusaha menghubungi pihak dari Rohmah untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.”