*Polisi Amankan Pelaku Aniaya Adik Ipar Hingga Luka Berat Di Pamekasan*
Pamekasan – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/XI/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 November 2024.
Polsek Larangan Polres Pamekasan amankan
H, 49 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan, terduga pelaku penganiayaan terhadap adik iparnya SR, 50 tahun, Swasta, Alamat, Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan, Selasa, (19/11/2024).
“Kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira jam 07.00 Wib dihalaman rumah Korban Dsn. Toron Samalem Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,” ungkap Kasihumas AKP Sri Sugiarto.
Kronologinya, waktu itu di depan halaman rumah korban, pelaku sedang menyembelih ayam dipinggir jalan, korban (adik ipar pelaku) datang dari arah barat mengendarai sepeda motor Beat warna putih yang hendak masuk kehalaman rumahnya dan pada saat korban lewat didepan pelaku yang pada saat itu pelaku memegang pisau untuk menyembelih ayam, korban memainkan gas sepeda motornya (geber-geber) sehingga pelaku menghampiri korban, yang pada saat itu akan memarkir sepeda motor dihalaman rumahnya dan sempat terjadi cekcok, namun karena pelaku pada saat itu emosi dan sebelumnya pelaku dengan korban sering cekcok masalah rumah tangga sehingga pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan pisau tersebut, yang mengakibatkan korban luka berat.
“Mendapat laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Larangan di pimpin Kapolsek Iptu Kadarisman segera mendatangi TKP, mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP,” jelas Kasihumas.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian pelipis mata kiri, luka dibagian perut sebelah kanan dan luka dibagian lengan sebelah kanan dengan kondisi kesehatan korban lemah (korban di bawa ke RSUD Smart Martodirjo Pamekasan selanjutnya dirujuk ke rumah Sakit Surabaya).
Dilain tempat Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mengatakan, dengan adanya keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau serta hasil Visum et repertum korban , maka Unit Reskrim Polsek Larangan akan melakukan penyidikan.
“Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kapolsek Larangan.(*)