HSuara.co.id Jateng
Kota pekalongan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek pembangunan kantor Inspektorat Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, memberikan klarifikasi terkait keterlambatan penyelesaian proyek tersebut. Dalam keterangannya di ruang kerja pada Jumat (17/4/2026), Slamet membeberkan kronologi dan kendala yang berujung pada pengajuan daftar hitam (blacklist) terhadap pihak penyedia.
Slamet menjelaskan bahwa dirinya mulai menjabat sebagai PPKom pada 3 November 2025. Saat itu, proyek yang sudah berjalan selama tiga bulan sejak kontrak ditandatangani pada 18 Juli 2025, ternyata baru mencapai progres fisik sebesar 8 persen.
”Posisi bangunan saat saya masuk sudah berjalan tiga bulan, namun progresnya hanya sekitar 8 persen. Ini progres yang sangat memprihatinkan,” ungkap Slamet.
Menanggapi ketertinggalan tersebut, pada 5 November 2025, Slamet memanggil pihak pelaksana dan konsultan pengawas untuk melakukan evaluasi bersama. Meski telah disarankan untuk mengubah metode kerja agar mencapai target 90 persen di akhir kontrak, pihak pelaksana tetap tidak mampu memenuhi target tersebut.
Slamet bahkan sempat mendatangi kantor penyedia, PT Arfamaulana Cipta Raya, di Semarang. Kala itu, Direktur Utama perusahaan sedang sakit namun pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan 90 persen pekerjaan pada akhir masa kontrak dan merampungkan sisanya dalam waktu satu bulan perpanjangan.
”Memasuki bulan Desember, kami telah memberikan rapat peringatan ketiga (SCM 3). Pihak penyedia kembali berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan,” tambahnya.
Meski sempat membayar denda keterlambatan untuk periode 27 Desember hingga 1 Februari, pihak penyedia mulai menunggak denda sejak 2 Februari 2026 hingga 3 April 2026. Alih-alih menuntaskan kewajiban, PT Arfamaulana Cipta Raya justru memilih untuk mengundurkan diri dari proyek tersebut.
Atas dasar wanprestasi tersebut, Slamet menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses pengajuan blacklist terhadap perusahaan tersebut.
“Proses blacklist saat ini masih dalam tahap pengajuan. Kami memberikan ruang jika pihak penyedia ingin mengajukan keberatan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut untuk menyelamatkan kerugian negara, pihak asuransi dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan pada Senin mendatang untuk proses klaim jaminan.
”Untuk sementara, pihak asuransi akan melakukan klaim, dan hari Senin besok mereka akan mendatangi lokasi proyek,” pungkas Slamet













