FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyetujui dua surat yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tentang pencalonan sebagai bakal cawapres dan cuti saat mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pilpres 2024.
“Bapak Presiden (Jokowi) telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Pak Mahfud MD tadi sore,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana saat dihubungi di Jakarta, Rabu malam.
Pemberian izin dari Jokowi itu perlu bagi Mahfud MD berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Persetujuan dari Bapak Presiden untuk izin cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada Pemilu Presiden dan Wapres 2024,” jelas Ari.
Surat persetujuan presiden itu diproses secara administratif oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, yang kemudian menyampaikan melalui surat kepada Mahfud MD dengan tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI.
Kemudian, lanjut Ari, terkait surat lain dari Mahfud MD yang akan menghadap secara langsung kepada Jokowi akan dijadwalkan setelah Jokowi kembali ke Tanah Air dari lawatan ke Beijing, China, dan Riyadh, Arab Saudi.
Rabu sore, Mahfud MD menyampaikan tiga surat kepada Jokowi, yakni permohonan persetujuan untuk mendaftar sebagai cawapres, permohonan cuti untuk mendaftar sebagai cawapres, serta permohonan menghadap untuk melaporkan menjadi bakal cawapres.
Tidak ada komentar