JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu perdebatan publik.
Namun, substansi pertimbangan hukum dan amar putusan perlu dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan bahwa MK telah memutus pemberhentian Gibran atau secara otomatis menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2029.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.
MK menjelaskan, perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (*legal standing*) untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk Mahkamah, pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena itu, amar putusan tidak dapat disamakan dengan keputusan yang menyatakan Gibran harus diberhentikan dari jabatannya.
Meski demikian, alasan permohonan tidak dapat diterima tidak menghapus substansi pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan yang diperiksa dalam persidangan.
Mahkamah menguraikan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan, termasuk *certificate of attendance* dan dokumen akademik lainnya, tidak membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
MK juga menyatakan persoalan pemenuhan syarat pendidikan tersebut secara substantif menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan ini penting dipahami dalam membaca polemik yang berkembang di media sosial.
Klaim bahwa MK telah memutus Gibran tidak sah menjabat atau harus dimakzulkan tidak sesuai dengan amar putusan tersebut.
Sebaliknya, menyimpulkan bahwa Mahkamah telah menyatakan seluruh persoalan dokumen pendidikan Gibran selesai juga tidak tepat karena pertimbangan mengenai bukti pendidikan tetap tercantum dalam putusan.
Polemik semakin meluas setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengunggah infografik pada 7 Oktober 2026 yang memuat interpretasi atas putusan MK dan sejumlah usulan tindak lanjut. Wacana tersebut mencakup desakan agar Gibran mundur, usulan pemakzulan melalui mekanisme konstitusional, serta pelaporan dugaan pelanggaran kepada lembaga berwenang.
Usulan dan interpretasi tersebut merupakan bagian dari dinamika politik pascaputusan, bukan keputusan hukum yang otomatis berlaku.
Pada 8 Oktober 2026, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi wacana pemakzulan dengan menekankan pentingnya mengikuti prosedur konstitusi.
Jokowi mengatakan, “Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada.” Pernyataan tersebut disampaikan di Solo ketika menanggapi kemungkinan upaya pemberhentian Gibran setelah putusan MK.
Jokowi juga menjelaskan bahwa sistem pendidikan setiap negara memiliki jalur dan jenjang yang berbeda, termasuk *secondary school*, *pathway*, diploma, hingga pendidikan sarjana.
Ia berpendapat bahwa penyelesaian pendidikan S1 menunjukkan seseorang telah melalui tahapan pendidikan sebelumnya.
Namun, pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari Jokowi dan tidak menggantikan kebutuhan untuk memeriksa dokumen resmi, status penyetaraan, serta pemenuhan persyaratan pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam perspektif ketatanegaraan, pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
Proses tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada desakan publik atau perbedaan interpretasi atas putusan pengadilan.
Mekanismenya melibatkan DPR, pemeriksaan oleh MK sesuai tahapan konstitusional, dan keputusan MPR berdasarkan persyaratan yang ditentukan konstitusi.
Dengan demikian, wacana pemakzulan harus dibedakan dari proses formal yang telah memenuhi tahapan dan persyaratan hukum.
Di tengah polemik tersebut, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah surat yang beredar dan mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem DPR RI Tonny Tesar terkait usulan pemakzulan Gibran.
Sahroni menegaskan, “Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” ketika dimintai keterangan di kompleks parlemen pada 8 Oktober 2026.
Ia juga menyatakan NasDem belum menentukan sikap untuk menempuh mekanisme pemakzulan dan masih menunggu arahan Ketua Umum Surya Paloh.
Klarifikasi tersebut menunjukkan pentingnya memeriksa keaslian dokumen politik yang beredar sebelum menganggapnya sebagai keputusan resmi partai atau lembaga negara.
ANTARA melaporkan bahwa Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menyatakan akan mengecek dan mengklarifikasi dokumen yang mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem tersebut.
Sampai ada konfirmasi yang memadai, dokumen yang beredar perlu ditempatkan sesuai status verifikasinya dan tidak langsung diperlakukan sebagai sikap resmi DPR maupun NasDem.
Adapun mengenai peluang Gibran untuk kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2029, putusan perkara yang berkaitan dengan Pilpres 2024 tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya otomatis memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan pencalonan mendatang.
Persoalan itu perlu dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku, dokumen yang relevan, serta keputusan lembaga yang berwenang pada proses pencalonan berikutnya.
Karena itu, kesimpulan mengenai kelayakan pencalonan 2029 tidak semestinya mendahului mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, polemik putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran perlu ditempatkan dalam kerangka literasi hukum dan konstitusi.
Publik berhak mengkritisi pertimbangan Mahkamah, mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar persyaratan pencalonan, dan mendorong transparansi lembaga penyelenggara pemilu. Namun, kritik tersebut perlu membedakan fakta yang tercantum dalam putusan, pendapat politik, serta konsekuensi hukum yang masih memerlukan proses tersendiri.
Membaca putusan secara utuh merupakan langkah penting agar perdebatan publik tetap berpijak pada fakta dan prosedur konstitusional.











