JAKARTA – Lembaga Demokrasi & Kepemiluan Indonesia Jaya (LDKI Jaya) menyikapi secara tegas perkembangan situasi politik dan ketatanegaraan, khususnya yang berkaitan dengan integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Pernyataan yang disampaikan oleh mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait penerapan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2024 telah menimbulkan polemik luas.
“Dalam pernyataannya, Hasyim Asy’ari melontarkan peryataan yang dialamatkan kepada Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI dengan narasi Lupa Boleh, Munafik Jangan. LDKI Jaya menilai bahwa hal tersebut bukan sekadar retorika politik, melainkan bentuk pengalihan isu (smear campaign) dari substansi masalah yang sesungguhnya: adanya dugaan pelanggaran hukum berat berupa penyelundupan pasal dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2024,” jelas Juru Bicara LDKI Jaya Ramdansyah, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hal di atas LDKI Jaya mengecam narasi dan tuduhan “Lupa Boleh, Munafik Jangan”. LDKI Jaya menilai tuduhan yang dialamatkan Hasyim Asy’ari kepada jajaran Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI merupakan tindakan yang mencederai etika publik serta merusak tatanan hubungan kelembagaan.
“Narasi tersebut terkesan digunakan untuk menutupi cacat formil dan materiil dalam perumusan aturan teknis Pemilu/Pilkada,” ujar Ramdansyah.
Ia menjelaskan, Ketentuan Pasal 18 Ayat (3) PKPU No. 19 Tahun 2024 dinilai memuat norma yang bertentangan dengan putusan lembaga peradilan (Putusan MK/MA) serta norma Undang-Undang Pemilu/Pilkada yang berada di atasnya.
Tindakan memuat atau memanipulasi susunan redaksional pasal tanpa persetujuan serta harmonisasi yang sah bersama Pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah bentuk penyelundupan hukum (legal smuggling).
“Karena itu LDKI Jaya secara resmi menuntut agar Hasyim Asy’ari dijerat dengan proses hukum pidana atas dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau pemalsuan dokumen/norma hukum. Langkah pidana ini sangat penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) agar lembaga penyelenggara pemilu tidak dijadikan alat penyusupan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Ramdansyah.
“LDKI Jaya meminta kepada: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) & Kejaksaan Agung untuk Segera membuka penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum terkait penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) PKPU No. 19 Tahun 2024,” imbuh pria yang pernah menjabat sebagai ketua Panwaslu Jakarta.
LDKI Jaya juga meminta kepada Komisi II DPR RI menggunakan hak pengawasan secara optimal dan mendorong revisi/pembatalan segera terhadap norma Pasal 18 Ayat (3) PKPU No. 19/2024 agar tidak memicu kerancuan hukum dalam pelaksanaan Pilkada/Pemilu.
Kepada KPU RI & Bawaslu RI juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Peraturan KPU yang diterbitkan pada periode terkait demi mengembalikan kepercayaan publik (public trust) terhadap kemandirian dan integritas penyelenggara
“LDKI Jaya menyatakan bahwa hukum dan demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh manipulasi regulasi dan retorika ad-hominem. LDKI Jaya menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan kepastian dalam sistem pemilu Indonesia,” pungkas Ramdansyah.











