Scroll untuk baca artikel
Ekonomi Bisnis

QRIS Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP dan BI soal Biaya Admin serta MDR 0 Persen

×

QRIS Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP dan BI soal Biaya Admin serta MDR 0 Persen

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Polemik mengenai biaya administrasi QRIS kembali menjadi perhatian masyarakat. Perdebatan muncul seiring beredarnya narasi yang mengaitkan penggunaan QRIS dengan pajak tambahan bagi konsumen maupun kewajiban perpajakan baru bagi pelaku usaha.

Di tengah perdebatan tersebut, penting membedakan antara *QRIS sebagai sarana pembayaran, Merchant Discount Rate (MDR) sebagai biaya layanan kepada merchant, dan pajak sebagai kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan perpajakan*.

Ketiganya merupakan hal yang berbeda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah menjelaskan bahwa QRIS bukan objek pajak.

Dalam artikel edukasinya, DJP menyebut, *“QRIS hanyalah pengganti uang tunai, kartu debit, atau metode pembayaran lainnya.”*

Karena itu, penggunaan QRIS oleh konsumen untuk membeli barang atau jasa tidak serta-merta menciptakan kewajiban pajak tambahan.

Penjelasan tersebut diperkuat dalam materi edukasi DJP mengenai transaksi menggunakan uang tunai maupun QRIS.

DJP menyatakan, *“Tidak ada PPN yang dikenakan apabila masyarakat memilih cara pembayaran dengan QRIS.”*

Artinya, cara membayar bukan faktor yang dengan sendirinya membuat konsumen terkena pajak tambahan.

*MDR QRIS Berbeda dengan Pajak*

Salah satu sumber kebingungan dalam polemik QRIS adalah istilah *Merchant Discount Rate atau MDR*.

MDR merupakan biaya jasa dalam pemrosesan transaksi QRIS yang dikenakan kepada merchant oleh penyelenggara jasa pembayaran.

Bank Indonesia (BI) secara khusus menjelaskan bahwa biaya tersebut *ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen*.

Dengan demikian, MDR tidak dapat disamakan dengan pajak yang dibayarkan konsumen ketika membeli barang atau jasa.

Dalam penjelasan DJP, aspek perpajakan memang dapat muncul dalam ekosistem QRIS.

Misalnya, jasa yang diberikan penyedia sistem pembayaran dapat memiliki konsekuensi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hal tersebut berbeda dengan anggapan bahwa konsumen harus membayar “pajak QRIS” setiap kali melakukan pembayaran.

DJP juga menjelaskan bahwa apabila barang atau jasa yang dibeli memang terutang PPN, kewajiban tersebut tetap mengikuti karakter barang atau jasa serta status perpajakannya.

Metode pembayaran menggunakan QRIS tidak mengubah jenis pajak yang melekat pada transaksi tersebut.

*Mulai 1 Oktober, MDR QRIS 0 Persen Diperluas*

Menariknya, perubahan kebijakan QRIS yang berlaku mulai *1 Oktober 2026* justru mencakup perluasan MDR 0 persen untuk transaksi bernilai kecil.

Bank Indonesia mengumumkan MDR QRIS 0 persen berlaku untuk seluruh kategori merchant pada transaksi sampai dengan *Rp100.000*.

Sementara itu, merchant kategori Usaha Mikro (UMI) tetap memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi sampai dengan *Rp500.000*.

BI menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran.

Dalam siaran persnya, BI menyatakan, *“Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.”*

Dengan demikian, fakta kebijakan per 1 Oktober 2026 perlu dibaca secara utuh.

Pada sisi QRIS, terdapat perluasan transaksi yang memperoleh tarif MDR 0 persen, bukan pengenaan pajak baru kepada konsumen karena menggunakan QRIS.

*Lalu Bagaimana dengan Pajak Marketplace?*

Polemik QRIS juga perlu dipisahkan dari kebijakan pemungutan *PPh Pasal 22 melalui marketplace* yang mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

DJP menyatakan pemungutan tersebut berlaku terhadap penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Pada tahap awal, empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk pemerintah adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan TikTok Shop melalui PT Ecart Webportal Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru.

*“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada,”* ujarnya.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang dijelaskan DJP, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar *0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet*, dengan pengecualian PPN dan PPnBM dari dasar pengenaan tersebut.

DJP juga menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan, termasuk menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan.

Karena itu, *pajak marketplace tidak tepat disebut sebagai pajak karena menggunakan QRIS*.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace, sedangkan QRIS merupakan infrastruktur atau sarana pembayaran.

*Apakah Bayar Tunai Berarti Bebas Pajak?*

Pertanyaan lain yang muncul dalam polemik ini adalah apakah mengganti pembayaran QRIS dengan uang tunai dapat menghindarkan konsumen atau pelaku usaha dari kewajiban perpajakan.

Jawabannya bergantung pada jenis transaksi dan status perpajakannya, bukan sekadar metode pembayaran.

Jika suatu barang atau jasa memenuhi ketentuan perpajakan, mengganti QRIS dengan uang tunai tidak otomatis menghapus kewajiban pajak tersebut.

Hal yang sama berlaku bagi pelaku usaha.

Kewajiban perpajakan ditentukan oleh ketentuan yang berlaku dan karakter kegiatan usaha atau transaksi.

QRIS tidak menciptakan jenis usaha baru, sebagaimana pembayaran tunai juga tidak menghapus kewajiban pajak yang memang sudah melekat pada kegiatan usaha.

DJP dalam edukasinya menegaskan bahwa dari sisi konsumen tidak muncul kewajiban pajak baru hanya karena memilih QRIS.

*“Konsumen tidak membayar ‘pajak QRIS’ secara terpisah,”* demikian penjelasan DJP.

Dengan demikian, perdebatan mengenai biaya admin QRIS perlu ditempatkan secara proporsional.

*MDR merupakan biaya layanan dalam ekosistem pembayaran, sedangkan pajak merupakan kewajiban berdasarkan ketentuan perpajakan.*

Untuk transaksi tertentu sejak 1 Oktober 2026, tarif MDR QRIS bahkan ditetapkan 0 persen.

Pada akhirnya, masyarakat perlu membedakan antara narasi yang beredar di media sosial dengan ketentuan resmi.

Penggunaan QRIS oleh konsumen tidak otomatis menimbulkan pajak tambahan, MDR bukan pajak yang dibebankan kepada konsumen, sedangkan kewajiban perpajakan pelaku usaha tidak semata-mata ditentukan oleh apakah pembayaran dilakukan melalui QRIS, tunai, atau metode lainnya.