RN Warga Desa Sembung Jambu kec Bojong Ditahan oleh Polres Pekalongan. Kuasa Hukum Sebut Proses Cacat Hukum

RED. JATENG
27 Jun 2025 11:01
Hukum 0 672
3 menit membaca

HSuara.co.idJateng
27/6/2025
Kab Pekalongan, Jawa Tengah – RN (55), warga desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Kabupaten Pekalongan, Dalam kasus dugaan pencurian potongan besi properti panggung di desa Sembung Jambu Pekalongan. Menjadikan sorotan publik.

Menurut keterangan zaenudin Kuasa hukum RN Kasus ini Bermula dari pemasangan panggung hiburan musik dangdut di halaman bangunan rice mill milik RN Warga desa Sembung Jambu kecamatan Bojong tanpa izin. Pada Rabu malam 2/4/2025 berhubung Adanya musibah faktor alam hujan lebat di sertai angin kencang panggung tersebut ambruk dan acara hiburan dangdut pun di batalkan, setelah kejadian panggung roboh sudah berhari hari potongan besi properti panggung yang roboh tidak di benahi atau di ambil oleh pemiliknya dan klien Saya RN ingin menggunakan lahan tersebut buat aktivitas menjemur padi. Akhirnya klien saya
RN membersihkan potongan besi rangka panggung yang roboh dan menjualnya ke pengepul rongsok atas permintaan warga dan hasil penjualannya untuk di berikan kas musholla, total penjualan sebesar Rp 3,6 juta.

Padahal bahwa kasus ini sudah sempat mediasi awal dan sudah ada kesepakatan dari kesepakatan tersebut yaitu Klien saya RN harus mengembalikan barang yang hilang. Dan klien saya RN sudah mengembalikan barang tersebut dan di titipkan di Polsek Bojong sesuai permintaan pelapor. Ungkapnya

Namun, kenapa proses hukum masih berlanjut dan RN ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Polres Pekalongan.

Zaenuddin menyebut bahwa proses penetapan tersangka RN ini tidak sesuai dengan prosedur hukum karena dari RN tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Padahal dalam proses mediasi awal, semua tuntutan dari pelapor sudah dipenuhi. Seharusnya polisi mengedepankan proses Restorative Justice (RJ) karena unsurnya sudah terpenuhi,

Zaenuddin juga menyayangkan kepada pelapor adanya permintaan uang damai sebesar Rp 120 juta yang dinilai tidak masuk akal. “Padahal pihak panitia acara dan warga ingin membayarkan uang damai sebesar Rp 10 juta, namun ditolak oleh pelapor,” Terangnya

Zaenuddin pun menggarisbawahi bahwa proses penetapan tersangka tersebut seolah-olah sebagai alat untuk menekan kliennya agar keluar uang Rp 120 juta. “Jadi, proses hukum dalam kasus ini tidak sesuai dengan prosedur hukum atau cacat hukum karena tidak ada SPDP,” dan zaenudin masih melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka RN. Tutupnya

Artikel berita diatas dikoreksi 27/6/2025

*Penulis: Laheng dan Tim*

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media liputan4.com Jateng,
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””

x
x