RN Warga Desa Sembung Jambu kec Bojong Ditahan oleh Polres Pekalongan. Kuasa Hukum Sebut Proses Cacat Hukum

RED. JATENG
27 Jun 2025 11:01
Hukum 0 120
3 menit membaca

HSuara.co.idJateng
27/6/2025
Kab Pekalongan, Jawa Tengah –
Kasus Perantara Penjualan Potongan besi (Rongsokan) panggung dangdut orkes melayu yang ambruk di Desa Sembung Jambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, kini menjadi sorotan publik setelah RN (55), warga desa Sembung Jambu Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Kabupaten Pekalongan diduga gegara tidak bisa Memberikan uang Damai/Ganti rugi 120 juta yang diminta oleh Pihak pemilik panggung,

Yang menjadikan sorotan publik
Padahal sudah ada mediasi dan kesepakatan bahwa hanya mengembalikan barang yang hilang saja, serta dari Rohmat dan warga sudah mengembalikan dan di titipkan di Polsek Bojong Kabupaten Pekalongan sesuai dalam permintaan pelapor dalam mediasi dan kesepakatan tersebut.

Menurut keterangan kuasa hukum Rohmat, Muhammad Zaenuddin, kasus ini bermula dari pemasangan panggung hiburan musik dangdut di halaman bangunan rice mill milik Rohmat tanpa izin. Setelah panggung tersebut ambruk akibat faktor alam, Rohmat membersihkan potongan besi rangka panggung yang roboh dan menjualnya ke pengepul rongsok atas permintaan warga. Hasil penjualannya sebesar Rp 3,6 juta diserahkan ke kas mushola.

Pemilik panggung merasa kehilangan besi dan mengadu ke Polsek Bojong. Setelah dilakukan mediasi pertama di rumah Rohmat, kesepakatan damai tercapai dan barang yang dianggap hilang dikembalikan oleh Rohmat. Barang tersebut kemudian dititipkan di Polsek Bojong sesuai permintaan pelapor.

Namun, proses hukum berlanjut dan Rohmat ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Polres Pekalongan. Zaenuddin menyebut bahwa proses penetapan tersangka ini tidak sesuai dengan prosedur hukum karena tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Dalam proses mediasi awal, semua tuntutan dari pelapor sudah dipenuhi. Seharusnya polisi mengedepankan proses Restorative Justice (RJ) karena unsurnya sudah terpenuhi,” tegas Zaenuddin.

Zaenuddin juga menyayangkan permintaan uang damai sebesar Rp 120 juta yang dinilai tidak masuk akal. “Padahal pihak panitia acara dan warga ingin membayarkan uang damai sebesar Rp 10 juta, namun ditolak oleh pelapor,” ungkapnya.

Pihak Rohmat telah mengajukan penangguhan penahanan dan berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini masih akan berlanjut demi keadilan bagi Rohmat dan semua pihak yang terlibat.

Zaenuddin pun menggarisbawahi bahwa proses penetapan tersangka tersebut seolah-olah sebagai alat untuk menekan kliennya agar keluar uang Rp 120 juta. “Jadi, proses hukum dalam kasus ini tidak sesuai dengan prosedur hukum atau cacat hukum karena tidak ada SPDP,” pungkasnya.

*Penulis: Laheng dan Tim*

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media liputan4.com Jateng,
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””

x
x