Belawan, Liputan.com – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di jalan Nusa indah, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan, Sabtu(24/2/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH, SIK, MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap. SH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut, atas dasar informasi dari Masyarakat, terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Tersangka pelaku yang diamankan Bayu (26) warga Tanjung Mulia.Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti, 2 plastik klip ukuran sedang dan kecil, 2 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit ponsel merk Oppo warna hitam serta uang tunai 60 ribu rupiah diduga hasil penjualan narkoba.
Selanjutnya tersangka pelaku dan barang bukti di boyong kemako Polres Pelabuhan Belawan guna Proses Lebih lanjut.Hasil interograsi Awal, Bayu mengakui barang haram tersebut Miliknya, dan untuk di edarkan.
Saat ini Bayu sedang dalam proses pemeriksaan dan penyidikan oleh petugas guna melengkapi berkas perkaranya sampai P21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Bayu(26) di persangkakan pasal 112 ayat 1 Undang -Undang Narkotika No:35 Tahun 2009. memiliki,menguasai, mengedarkan, dapat dipidana 5 tahun Kurungan penjara.
Kasat Narkoba mengimbau Kepada Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda,untuk bergandengan tangan bekerja sama dengan petugas Kepolisian, guna pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba di likungannya. Kita ketahui bersama bahwa Norkokoba musuh kita bersama, Narkoba perusak Generasi Bangsa
” Mari bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing, demi menyelamatkan anak bangsa dari dampak Bahaya Narkoba,” Ajak Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH. (Abdi)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan pengedar Narkotika Jenis Sabu Wartawan: ABDI SUMARNO
Tidak ada komentar