Sekertaris Tim Hukum ARUS Pasangan Nomor Urut 1 Muhammad Rizal, SH.,MH mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur yang mempengaruhi hasil Pemilukada di Provinsi Papua Barat Daya.
Kedatangan kami, untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Tahun 2024,” ujar Rizal (3/12/2024).
Menurut keterangannya bahwa dirinya atas nama Tim Hukum (ARUS) dengan Surat Kuasa Khusus terlampir di dalam Laporan Pelanggaran dan Kecurangan.
“Dengan ini kami selaku Kuasa Hukum menerangkan terkait dengan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan yang mempengaruhi hasil Pemilukada di Provinsi Papua Barat Daya dan berkurangnya perolehan suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 (ARUS) akibat adanya Kecurangan.
Dijelaskannya bahwa pada tanggal 27 November 2024, yaitu dihari pencoblosan hampir seluruh di TPS kota Sorong para Oknum Oknum yg tdk bertanggung jawab melakukan kecurangan yang melanggar UU No 10 Tahun 2016 yang mengakibatkan Klien kami yaitu pasangan nomor urut 1 (ARUS) dirugikan dengan Hasil perolehan suara saat ini.
untuk itu kami menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya agar laporan kami dengan Nomor 012/PL/PG/Prov/38.00/XII/2024 agar segera ditindaklanjuti.