Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sidang Kasus Narkoba di PN Pekalongan: Saksi Bongkar Dugaan Penyimpangan Prosedur Pada BAP Hingga Tebusan Barang Sitaan

×

Sidang Kasus Narkoba di PN Pekalongan: Saksi Bongkar Dugaan Penyimpangan Prosedur Pada BAP Hingga Tebusan Barang Sitaan

Sebarkan artikel ini

HSuara. co.id jateng
​PEKALONGAN – Sidang perkara peredaran narkotika jenis tembakau/bubuk sintetis dengan terdakwa MAWA alias MRK kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan pada Kamis 25/6/2026. Yang telah Memasuki persidangan kelima, kali ini dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge), dalam. Persidangan ke lima ini suasana persidangan berubah menjadi forum pembongkaran dugaan adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Satresnarkoba Polres Pekalongan pada Waktu Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

​Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Nofan Hidayat, S.H., M.H., didampingi Listyo Arif Budiman, S.H. dan Veni Wahyu Mustikarini, S.H., M.Kn. sebagai hakim anggota. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini adalah Tony Aji Kurniawan, S.H. Di sisi lain, terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Hukum BAP dan Rekan, yang terdiri dari H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., Amad Yusub, S.Hi., M.H., dan Ahmad Rifai, S.H.

​Kesaksian Keluarga terdakwa
​Mukhlis, ayah kandung terdakwa, memberikan kesaksian yang mengejutkan majelis hakim. Ia menyoroti adanya ketidakadilan sejak awal pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena rekan anaknya yang berinisial RZQ alias ATG tidak ikut disidangkan bersama.
​Lebih jauh, Mukhlis mengungkapkan pengalaman pahitnya saat dipaksa “menebus” barang-barang milik anaknya yang disita oleh petugas.
​”Ponsel dan mobil harus ditebus dengan nominal Rp3 juta hingga Rp15 juta. Oknum tersebut beralasan jika tidak ditebus, barang-barang itu akan dimusnahkan. Kami seperti sudah jatuh tertimpa tangga,” ungkap Mukhlis lirih.

​Selain uang tebusan, Mukhlis juga melaporkan hilangnya perhiasan emas seberat 5 gram serta uang tabungan milik anaknya senilai kurang lebih Rp5 juta yang raib pascapenangkapan.

​Hal senada disampaikan oleh Nurul Hidayah, bibi terdakwa. Ia menegaskan ketidakadilan yang menimpa keponakannya karena harus menanggung beban hukum sendirian, padahal RZQ alias ATG terlibat dalam pusaran kasus yang sama.

Kesaksian ini diperkuat oleh Hana, teman sekolah terdakwa, yang membenarkan kedekatan hubungan antara MAWA dan ATG dalam menjalankan bisnis serta aktivitas sehari-hari.

​Dalam konferensi pers setelah persidangan, Amad Yusub, S.Hi., M.H. menyatakan bahwa tindakan oknum penyidik tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius.
​”Barang-barang yang disita ternyata tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melainkan dijadikan objek ‘tebusan’ oleh oknum. Ini menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum kita,” tegas Amad.

Disebelahnya Ahmad yusuf
​Pimpinan Kantor Hukum BAP dan Rekan, H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
​”Untuk mengambil mobil diminta Rp15 juta, ponsel iPhone diminta Rp3 juta, ditambah lagi emas dan uang tabungan yang hilang. Kami akan segera melaporkan oknum-oknum tersebut ke pihak berwenang demi menegakkan keadilan,” ujar Bayu.

Disisi lain
​Ketua LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, yang turut hadir memantau persidangan, memberikan tanggapan keras. Sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya berkomitmen untuk mengawal laporan keluarga terdakwa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Ombudsman RI.
​”Kami akan mengawal kasus ini secara tuntas karena perbuatan oknum tersebut telah mencoreng institusi penegak hukum,” kata Teguh

Pihak keluarga terdakwa berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta persidangan secara objektif. Mereka mengakui kesalahan terdakwa terkait penyalahgunaan narkotika, namun mereka menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara transparan, adil, dan tanpa adanya kesewenang-wenangan dari oknum aparat.

​Di akhir penyampaiannya, pihak keluarga juga mengimbau masyarakat luas agar lebih waspada dalam memantau pergaulan anak dan keluarga agar tidak terjerumus ke dalam jeratan narkoba