Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sidang Kasus Narkotika di PN Pekalongan Diduga Penuh Kejanggalan: Saksi Ahli Sebut Perkara Cacat Formil dan Materil

×

Sidang Kasus Narkotika di PN Pekalongan Diduga Penuh Kejanggalan: Saksi Ahli Sebut Perkara Cacat Formil dan Materil

Sebarkan artikel ini

HSuara. co. Id jateng
Pekalongan –
Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kembali menggelar sidang lanjutan keenam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sintetis pada Kamis malam (9/7/2026). Persidangan yang beragendakan keterangan saksi ahli ini berjalan panas setelah tim kuasa hukum terdakwa membeberkan rentetan kejanggalan prosedur penyidikan hingga dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian.

​Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nofan Hidayat, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Listyo Arif Budiman, S.H., dan Veni Wahyu Mustikarini, S.H., M.Kn. Jalannya persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Aji Kurniawan, S.H., serta tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum BAP dan Rekan, yakni H. Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., Ahmad Yusuf, S.Hi., M.H., dan Ahmad Rifai, S.H.
​Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa mencecar pertanyaan kesaksi ahli hukum acara pidana, Dr. Mursito, S.H., M.H. (48), dengan sejumlah pertanyaan krusial.

Sorotan utama tertuju pada absennya pendampingan penasihat hukum saat penyidikan awal, ketiadaan tes urine untuk pembuktian unsur penggunaan, pemisahan perkara (spliting) tanpa dasar, hingga penyitaan aset berharga milik terdakwa yang tidak dimasukkan ke dalam daftar barang bukti resmi.

​Merespons pertanyaan tersebut, Dr. Mursito secara tegas menyatakan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan semestinya.

“Perkara ini bukan hanya cacat formil, melainkan sudah cacat materil karena seluruh regulasi tidak dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujar Dr. Mursito di hadapan majelis hakim.

​Di sisi lain, fakta persidangan kian mengejutkan setelah kuasa hukum terdakwa mengungkap adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum penyidik. Pihaknya menyebut ada oknum yang meminta uang tebusan barang bukti berupa mobil dan ipone sebesar 15 juta dan Rp3 juta kepada orang tua terdakwa dengan dalih untuk menebus iPhone dan mobil yang disita apabila tidak di tebus maka barang bukti tersebut akan hangus, Tidak hanya itu, barang bukti berupa emas 5 gram dilaporkan hilang, serta uang di dalam rekening terdakwa yang rencananya digunakan untuk biaya sekolah adiknya secara misterius turut terkuras habis.

​Merespons dugaan pelanggaran berat ini, tim kuasa hukum menegaskan pihaknya telah mengambil langkah hukum sepadan di luar persidangan. “Kami sudah melaporkan oknum penyidik tersebut ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah agar diusut tuntas dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas kuasa hukum terdakwa selepas sidang

Jurnalis lioutan4. com dan Hak Suara. co.id belum bisa mengkonfirmasi Kasat narkoba polres Pekalongan

Laheng