Jakarta – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Rizal Irawan, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan dan menindak para pelaku perusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah penanganan dan penegakan hukum ini terus diperketat seiring meningkatnya kerawanan karhutla akibat puncak kemarau panjang El-Niño tahun ini. Rizal menyampaikan empati mendalam kepada warga terdampak sekaligus menekankan bahwa situasi di lapangan kini membutuhkan penanganan hukum yang cepat dan terpadu.
“Sampai saat ini, beberapa saudara kita di wilayah Kalimantan dan Sumatera dalam kondisi menghadapi kebakaran hutan dan lahan, serta penurunan kualitas udara. Puncak kemarau panjang El-Nino tahun ini membuat risiko kerawanan kebakaran lahan semakin meningkat. Jadi, situasi yang kita hadapi saat ini bukan lagi semata-mata kondisi antisipasi dan mitigasi. Kita sedang menghadapi kejadian karhutla yang membutuhkan penanganan secara serius, cepat, dan terpadu,” ujar Rizal Irawan.
Rizal menegaskan bahwa dalam menangani krisis ini, pemerintah tidak bekerja sendirian dan terus memperkuat sinergi dengan BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA). Namun, bagi pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan, instrumen hukum akan ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi.
Berdasarkan data pengawasan per 31 Agustus 2026, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap 19 perusahaan dalam rangka pengawasan karhutla, yang tersebar di Kalimantan Barat (7 perusahaan), Sumatera Selatan (4 perusahaan), Kalimantan Selatan (3 perusahaan), Kalimantan Tengah (2 perusahaan), serta masing-masing 1 perusahaan di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau. Rizal menjelaskan bahwa proses pengawasan dan pendalaman bukti masih terus berjalan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan sesuai aturan perundang-undangan.
Selain penyegelan, penegakan hukum perdata dan pidana juga berjalan masif melalui kolaborasi lintas lembaga. KLH/BPLH mencatat sebanyak 32 perkara karhutla ditangani melalui gugatan perdata atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup pada periode 2023 hingga 2025 dengan total nilai kerugian lingkungan mencapai Rp5,3 triliun dan tindakan pemulihan sebesar Rp9,5 triliun, pada tahun 2026 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara karhutla telah terbayarkan sebesar Rp128 miliar. Sementara itu, berdasarkan data, jajaran Polri telah menindak 89 tersangka pidana kasus karhutla sejak Februari 2026, serta mencatat sebanyak 49 perusahaan sejak tahun 2023 telah dikenakan penegakan hukum berupa sanksi administratif dan Pemulihan Sanksi Lingkungan Hidup (PSLH).
Dari sisi pencegahan, Menteri KLH/BPLH juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta instruksi khusus kepada perusahaan perkebunan tebu agar tidak ada kelalaian sedikit pun dalam penanggulangan karhutla. Rizal memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha agar memastikan personel, peralatan, sumber air, serta sistem respons darurat berfungsi dengan baik.
“Kerja keras di lapangan terus berlanjut, tapi kami juga butuh dukunganmu. Jika kualitas udara di sekitarmu sedang memburuk, kurangi aktivitas di luar dan pastikan selalu pakai masker. Ayo kita saling menjaga. Stop bakar lahan dan mari bersama-sama ciptakan langit biru!” pungkas Rizal Irawan.











