JAKARTA– Pengesahan Undang-Undang (UU) Polri yang baru oleh DPR RI memunculkan berbagai perdebatan di ruang publik.
Dua isu yang paling banyak menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga negara serta aturan yang memungkinkan masa dinas Kapolri diperpanjang setelah memasuki usia 60 tahun.
Sebagian pihak mengaitkan ketentuan tersebut dengan kekhawatiran kembalinya praktik dwi fungsi seperti pada masa lalu.
Namun, DPR dan pemerintah menegaskan bahwa substansi revisi UU Polri justru diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, pengawasan, efektivitas koordinasi lintas lembaga, dan tata kelola institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
*Perpanjangan Masa Dinas Kapolri Disebut untuk Menjaga Stabilitas Kepemimpinan*
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang memungkinkan masa dinas Kapolri diperpanjang setelah usia 60 tahun.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku untuk seluruh anggota Polri, melainkan hanya diperuntukkan bagi perwira tinggi bintang empat yang menjabat sebagai Kapolri dan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta keputusan Presiden.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dirancang untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan institusi dalam situasi tertentu.
“Perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat yang menjabat Kapolri dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ditetapkan melalui keputusan Presiden,” demikian substansi penjelasan yang disepakati dalam pembahasan RUU Polri.
Sementara itu, revisi UU tetap mempertahankan batas usia pensiun anggota Polri secara umum.
Berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah, usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan 59 tahun, sedangkan perwira hingga pangkat komisaris besar dan perwira tinggi bintang tiga ditetapkan 60 tahun.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa perubahan tersebut tetap menjaga sistem kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
“Pengaturan usia pensiun ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan tugas Polri saat ini,” ujar Habiburokhman dalam pembahasan revisi UU Polri.
Dengan demikian, mekanisme promosi, kaderisasi, dan regenerasi kepemimpinan tidak dihapuskan sebagaimana kekhawatiran yang berkembang di ruang publik.
*Polisi Aktif di Jabatan Sipil Tidak Sama dengan Dwi Fungsi ABRI*
Polemik lain muncul terkait Pasal 28A yang mengatur kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di kementerian atau lembaga negara.
Namun DPR dan pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat disamakan dengan praktik dwi fungsi ABRI pada era Orde Baru.
Dwi fungsi ABRI pada masa lalu ditandai dengan keterlibatan militer dalam aktivitas sosial-politik serta keberadaan perwakilan militer di lembaga legislatif dan struktur politik negara.
Sebaliknya, ketentuan dalam UU Polri yang baru hanya mengatur penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu yang berkaitan dengan fungsi keamanan, penegakan hukum, pengawasan, investigasi, pelayanan publik, dan bidang yang membutuhkan kompetensi kepolisian.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Pasal 28A disusun untuk memberikan dasar hukum yang jelas terhadap penempatan anggota Polri di luar institusi.
“Pasal 28A ini menjadi dasar hukum pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah mengenai penugasan anggota Polri pada kementerian atau lembaga tertentu,” kata Edward saat rapat pembahasan RUU Polri.
Dalam pembahasan di DPR, pemerintah juga menegaskan bahwa penempatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan lembaga dan tidak membuka ruang bagi anggota Polri untuk menjalankan fungsi politik formal.
Karena itu, sejumlah kalangan menilai penyamaan Pasal 28A dengan konsep dwi fungsi ABRI merupakan penyederhanaan yang tidak sepenuhnya mencerminkan substansi aturan yang disahkan.
*Tantangan Keamanan Modern Jadi Alasan Penguatan Sinergi Antar Lembaga*
Pemerintah berpendapat bahwa perkembangan ancaman keamanan saat ini menuntut koordinasi yang lebih erat antarinstansi negara.
Kejahatan siber, perdagangan narkotika, terorisme, perdagangan orang, pencucian uang, hingga kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama yang melibatkan banyak lembaga secara bersamaan.
Dalam konteks tersebut, keberadaan anggota Polri yang memiliki keahlian khusus di bidang keamanan dan investigasi dinilai dapat membantu memperkuat koordinasi antarinstansi.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menekankan bahwa orientasi utama institusi kepolisian tetap pada perlindungan dan pelayanan masyarakat.
“Jadi penegakan hukum terakhirlah dia, represifnya,” kata Hinca saat pembahasan Pasal 28A RUU Polri.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa fungsi pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dalam reformasi kelembagaan Polri.
Selain itu, pemerintah juga menilai bahwa penempatan personel Polri pada kementerian atau lembaga tertentu tidak mengubah status institusi tersebut menjadi bagian dari kepolisian.
Pejabat yang ditempatkan tetap bekerja dalam sistem birokrasi sipil dan tunduk pada mekanisme pengawasan administratif, politik, dan hukum sebagaimana pejabat negara lainnya.
*Revisi UU Polri Tak Hanya Soal Jabatan Sipil dan Masa Pensiun*
DPR mengingatkan bahwa pembahasan publik selama ini terlalu fokus pada isu jabatan sipil dan usia pensiun, padahal revisi UU Polri mencakup berbagai aspek reformasi kelembagaan yang lebih luas.
Dalam laporan resmi Komisi III DPR RI, revisi UU Polri juga memuat penguatan fungsi pengawasan melalui Kompolnas, peningkatan profesionalisme anggota, pengembangan karier berbasis kompetensi, penguatan perlindungan hukum anggota, hingga penyesuaian organisasi menghadapi tantangan keamanan modern.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa revisi UU Polri bertujuan memperkuat institusi kepolisian secara menyeluruh.
“Undang-Undang Polri yang baru diarahkan untuk memperkuat pengawasan, profesionalisme, akuntabilitas, serta efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR.
Selain itu, revisi juga mengakomodasi penguatan pendidikan berbasis hak asasi manusia, peningkatan pelayanan publik, serta modernisasi tata kelola institusi.
Berdasarkan penjelasan DPR, delapan poin utama dalam UU Polri baru mencakup penguatan Kompolnas, penyesuaian usia pensiun, pengaturan penugasan di luar institusi, perlindungan hukum anggota, pengembangan karier, profesionalisme, penyesuaian organisasi, dan tata kelola kelembagaan.
*UU Polri Perlu Dilihat Secara Menyeluruh*
Perdebatan mengenai UU Polri merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar.
Namun sejumlah pihak mengingatkan bahwa evaluasi terhadap regulasi tersebut perlu dilakukan secara utuh dan tidak hanya berfokus pada satu atau dua pasal yang menjadi polemik.
DPR menegaskan bahwa tujuan utama revisi UU Polri adalah memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi tantangan keamanan masa depan sekaligus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
Karena itu, pembahasan mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil maupun perpanjangan masa dinas Kapolri perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni reformasi kelembagaan, penguatan pengawasan, serta kebutuhan negara menghadapi ancaman keamanan yang semakin kompleks.











